Home Forums Forum Masalah Fiqih hukum aqiqah

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #75946104
    indra jayadi
    Participant

    Assalamualaikum WR WB

    Smoga kabar Habibana dan para pejuang MR sehat walafiat dan dalam lindungan 4JJI
    SWT. Ana mau nanya gmana hukumnya AQIQAH?
    Apakah ada Perbedaan hukum AQIQAH bagi yang mampu dan tidak mampu?
    Apakah ada Perbedaan pendapat dari para ulama tentang hukum AQIQAH? Dan
    kapan waktu AQIQAH itu Dlaksanakan ?

    Afwan Ya Habibana Jika pertanyaan ana ini banyak n ada salah kata.
    Sukron Kasiron

    #75946127
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    Aqiqah hukumnya sunnah Muakkadah dan bukan wajib.
    Aqiqah tidak disunnahkan bagi yg tak mampu,
    Jumhur ulama ahlussunnah waljamaah bahwa aqiqah adalah sunnah muakkadah, ada yg berpendapat wajib.
    Aqiqah dilakukan setelah kelahiran sang bayi, sunnah dilakukan seminggu setelah kelahirannya, dan boleh hingga sebelum baligh, dan adapula pendapat yg mengatakan bahwa sesudah baligh pun boleh bila memang belum di aqiqahkan,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    saya menjawab pertanyaan anda dari denpasar Bali, mohon, doa,

    wassalam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.