Home › Forums › Forum Masalah Umum › Hukum Asuransi dan sejenisnya…
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 5 months ago by Fauzan.
-
AuthorPosts
-
July 2, 2008 at 8:07 am #111854685abu sofwanParticipant
assalamu\’alaikum wr.wb.
Bagaimana hukumnya Asuransi Pendidikan plus investasi dalam Islam? dan bagaimana pula hukumnya Saham atau sejenisnya dalam islam?
Terima kasih.
July 2, 2008 at 2:07 pm #111854692FauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang usdah ada di forum :
[quote]Saudaraku yg kumuliakan,
1. Asuransi tidak ada dimasa Nabi saw, namun ulama saat ini mengharamkan asuransi Karena menguntungkan sefihak dan merugikan fihak lain, mereka yg baru sedikit menaruh dananya bila mereka accident mereka mendapat uang lebih dari uang yg disimpannya, dan mereka yg tak terkena musibah dirugikan karena terus membayarsyariah selalu melarang keuntungan sefihak yg merugikan orang lain, dan asuransi ini bila seseorang mendapat musibah maka ia akan berkeras menuntut haknya walau uangnya tak sampai sejumlah itu,
dan orang yg tak kena musibah akan dipaksa untuk terus membayar,
berbeda dengan asuransi syariah yg didasarkan tolong menolong maka para ulama memperbolehkannya,
2. mengenai pasar modal dan bursa saham sebagian besar ulama kita memperbolehkannya dan menghalalkannya,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam[/quote]
[quote]Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu tak bisa disamakan dg judi, karena judi adalah mengandalkan undian, sedangkan pasar modal adalah kita membeli saham perusahaan dan perusahaan itu untung atau rugi adalah bukan dg undian, tapi dg perjuangan dan usah keras, walaupun untung dan ruginya tak bisa dipastikan, justru karena untung dan ruginya itu tak bisa dipastikan maka penanaman modal itu diakui oleh syariah,Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=6378&lang=id#6378[quote]Saudaraku, adaperbedaan pendapat mengenai Asuransi, namun asuransi syariah adalah halal karena mengumpulkan uang dg dasar tolong menolong.
namun asuransi yg umum, sebagian ulama menjelaskan bahwa hal itu merupakan hal yg diharamkan, sebagaimana Hadits Rasul saw yg diriwayatkan oleh Tirmidzi, Nasa\’i dan Ibn Maajah, bahwa Rasul saw melarang perdagangan yg tidak pasti keuntungannya, (Fiqh Islami wa adillatuhu Li wahbah Azzuhaili Juz 5 hal 3415-3429)
sebagaimana asuransi, yg membayar tak dapat dipastikan akan mendapatkannya, dan yg belum memenuhi target dalam pembayaran bisa saja mendapat keuntungan yg berlimpah.
baiknya bagi anda untuk mencari pekerjaan lain yg lebih diridhoi Allah swt, bila telah terlanjur mempunyai kebutuhan mendesak dalam keperluan rumah nafkah dll maka tak perlu terburu buru dan galau, boleh anda bekerja sembari teruslah berusaha mencari pekerjaan lain,
kita sudah banyak terjebak dalam hal yg haram, dalam ucapan dan perkataan, dalam perbuatan, makanan dan lainnya, maka kita harus menghindarinya namun tak akan mampu kita menghindarinya sekaligus..namun janganlah kita sirna dari usaha menyelamatkan diri dari perangkap dosa
dan jangan lupa untuk selalu berdoa meminta pekerjaan yg lebih diridhoi Nya.. hanya Dia Yang Mengampuni, dan Hanya Dia pula yg paling sempurna pertolongannya,
dan keluh kesah hamba terhadap Penciptanya merupakan hubungan Indah yg sangat mulia,
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=1809&lang=id#1809Wassalam,
AdminIII -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.