Home Forums Forum Masalah Fiqih hukum bekerja di hotel ?

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #155908274
    fitri
    Participant

    Salaam Habib Munzir yg saya hormati,

    Habib, salah satu teman saya mendapat tawaran kerja di sebuah hotel, yang dimana biasanya hotel itu biasa menyajikan minuman arak/alkohol. yang menjadi pertanyaan adl :

    apakah pekerjaan di sebuah hotel yg menyajikan minuman alkohol/arak dan makanan yg tidak halal seperti babi itu haram ? walopun teman saya tidak bekerja di bagian dapur/restorannya..? karena asumsi teman saya pendapatan hotel tsb termasuk dr penjualan minuman2 arak tsb, sehingga teman saya tidak yakin kalau penghasilannya nanti itu halal.

    Mohon bimbingan dari habib mengenai hal ini, terima kasih banyak sebelumnya saya ucapkan untuk Habib, semoga selalu dilimpahkan rahmat dan kesehatan yang baik oleh Allah swt.

    wassalaam,

    #155908287
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudariku yg kumuliakan,
    pertanyaan mengenai pekerjaan serupa sudah pernah saya jawab, berikut link nya di forum ini :

    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=18545#18545

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.