Salaam Habib Munzir yg saya hormati,
Habib, salah satu teman saya mendapat tawaran kerja di sebuah hotel, yang dimana biasanya hotel itu biasa menyajikan minuman arak/alkohol. yang menjadi pertanyaan adl :
apakah pekerjaan di sebuah hotel yg menyajikan minuman alkohol/arak dan makanan yg tidak halal seperti babi itu haram ? walopun teman saya tidak bekerja di bagian dapur/restorannya..? karena asumsi teman saya pendapatan hotel tsb termasuk dr penjualan minuman2 arak tsb, sehingga teman saya tidak yakin kalau penghasilannya nanti itu halal.
Mohon bimbingan dari habib mengenai hal ini, terima kasih banyak sebelumnya saya ucapkan untuk Habib, semoga selalu dilimpahkan rahmat dan kesehatan yang baik oleh Allah swt.
wassalaam,