Home › Forums › Forum Masalah Umum › Hukum bekerja di perusahaan Asuransi
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 17 years, 4 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 11, 2007 at 12:05 pm #75496999rahmaParticipant
assalamualaikum ya habib…
bgm kbrnya?msh di Irian Jaya?semoga Allah memberi kemudahan dalam setiap gerak-gerik habib dalam menjalankan dakwah untuk menerangi sanubari2 yg msh dalam kegelapan.
ada hal yg ingin saya tanyakan..
(selebumnya mgkn sy ceritakan sedikir)saya bekerja di salah satu perusahaan asuransi terbesar, setelah saya pelajari…ternyata tujuannya adalah baik…karena untuk melindungi kondisi ekonomi suatu keluarga.
walaupun sy percaya BAHWA 4JJ1 sudah menjatahkan rizki u/ setiap makhluknya. hanya semua tergantung juga dari usaha makhluknya bukan?dan disalah satu program itu, ada bagian investasinya…salah satunya adalah saham…setelah saya cari informasinya…ternyata posisi perusahaan tpt sy bekerja adalah sebagai investor utk perusahaan yg lbh kecil (lain bidang) , dan bukan saham spekulasi.
beberapa waktu lalu sy bertemu dgn saudara yg benar2 mengharamkan produk yg sy tawarkan…saya jadi bingung…dari sisi mana dia bilang haram?apa dari sisi investasinya?
menurut habib…halal/haramkah pekerjaan yg saya jalani sekarang?
May 12, 2007 at 5:05 am #75497021Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keluhuran semoga selalu menerangi anda setiap saat
Saudariku yg kumuliakan,
ada perbedaan pendapat mengenai Asuransi, namun asuransi syariah adalah halal karena mengumpulkan uang dg dasar tolong menolong.namun asuransi yg umum, sebagian ulama menjelaskan bahwa hal itu merupakan hal yg diharamkan, sebagaimana Hadits Rasul saw yg diriwayatkan oleh Tirmidzi, Nasa\’i dan Ibn Maajah, bahwa Rasul saw melarang perdagangan yg tidak pasti keuntungannya, (Fiqh Islami wa adillatuhu Li wahbah Azzuhaili Juz 5 hal 3415-3429)
sebagaimana asuransi, yg membayar tak dapat dipastikan akan mendapatkannya, dan yg belum memenuhi target dalam pembayaran bisa saja mendapat keuntungan yg berlimpah.
namun ini adalah asuransi secara umum, berbeda dengan Investasi yg anda sebutkan, selama hal itu jelas keuntungan dan kerugiannya maka hal itu diperbolehkan, terkecuali bila yg membayar tak bisa dipastikan mendapatkan keuntungannya dan yg belum memenuhi target dalam pembayaran bisa saja mendapat keuntungan berlimpah,
maka dalam hal ini ada fihak yg dirugikan, dan hal inilah yg menjadi sebab pelarangannya
demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam
May 14, 2007 at 11:05 am #75497050rahmaParticipantassalamualaikum ya habib…
terimakasih atas jawabannya…
semoga habib & keluarg selalu dilindungi 4JJ1 SWT…
BIB….
ana boleh email ke alamat email habib tdk?
wassalamualaikum wr.wb
May 15, 2007 at 4:05 pm #75497081Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
boleh boleh saja saudari email ke email pribadi saya, di : munziralmusawa@yahoo.comemail itu padat oleh pria dan wanita yg umumnya menanyakan masalah masalah pribadi yg tak ingin diketahui oleh umum, curhat atau konsultasi lainnya, tapi sering mesti agak lama bersabar karena padat sekali hingga sering hingga 4 atau 5 hari baru dijawab, mohon maaf bila ada keterlambatan
demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a;lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.