Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › hukum beli barang curian
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 12 years, 11 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
January 15, 2012 at 10:01 am #201549641Abdul RozaqMember
Assalamu\’alaikum wr wb
Habib munzir yang saya cintai dan say muliakan, saya ingin bertanya mengenai hukum pembelian barang curian yang tidak d sengaja, ceritanya begini ya habibana, beberapa waktu yang lalu saya nembeli hp second dari seorang teman, hp tersebut bisa d bilang hape bagus, biasa saya gunakan online, termasuk buat baca2 di majelis ini. waktu saya beli di sertakan simcard nya, berhubung memang kebanyakan buat online dan tak butuh simcard baru saya gunakan. Setelah beberapa minggu ada sms sms.. Memang awalnya tidak enak kata2nya.. Setelah saya beri penjelasa akhirnya ngerti juga posisi saya, negosiasi berlanjut ke orang tuanya si pemilik, saya belinya kondisi tak normal, udah banyak yang saya tambahkan biar lebih bagus dan awet batre nya, kira2 200rb\’an bea reparasi total, dalam nego saya bilang kalo mau gak ganti ke saya seharga saya dpt nya, akhirnya mau, tapi sang orang tua si pemilik masih ngotot ajah ingin tau dari siapa saya beli, saya bingung, dari sisi lain saya g ingin melindungi teman saya, saya yakin dia tau tapi bukan dia pencurinya.. Sisi satu lagi ingin ngembalikan walau rugi adanya.. Akhirnya saya copot simcard nya karena bingung dan tak d sengaja hilang, saya tidak bisa call lagi pemiliknya, niat saya ingin mengembalikan pada yang punya, apa yang seharus nya saya lakukan ya habib, kalau dalam posisi seperti d atas jalan terbaik bagaimana?? barang masih ada d saya dan masih saya gunakan, apa yang harus saya lakukan dengan barang ini sementara saya g bisa mengembalikannya??
Terimakasih saya haturkan, semoga habib munzir sekeluarga sehat wal\’afiat dan rahmat Allah SWT tak henti2 buat habib dan jamaah sekalian.amiin.. wassalamu\’alaikum wr wb
January 15, 2012 at 1:01 pm #201549649Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
masalahnya jual beli anda sah secara syariah karena anda membeli dg harga yg pantas dari penjual dan tidak tahu itu barang curian, maka hp itu halal untuk anda, namun yg menjadi masalah kini adalah menyembunyikan pencuri yaitu teman anda, desak dia agar bertobat dan mencari orang yg ia curi dan mengembalikan harganya saja, karena barang sudah dibeli oleh anda.
misal ia mencurinya di halte bus fulani, maka ia pada jam sekian, maka ia layak berhari hari menanti disana untuk menebus dosanya sebelum dituntut dikubur dan di akhirat, jika lama tak juga berhasil maka perintahkan teman anda menyerahkan diri ke kepolisian dan mengakui kesalahan dan siap megganti, barangkali yg dicuri melapor,berat memang, namun jauh lebih ringan dari penjara akhirat, jika anda lihat teman anda lemah iman, maka bujuk ia bersedekah seharga barang itu dan diniatkan sedekahnya utk yg dicuri.
ini alternatif menyelesaikan masalah di akhirat, namun masalah di dunia ia dalam status bahaya sebelum meyelesaikannya,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.