Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Hukum Berpuasa
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 11 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
October 19, 2006 at 10:10 am #72597026irwan afriadiParticipant
Assalamu\’alikum warahmatullah wabarakatuh
Limpahan kemulyaan dan kelembutan Allah SWT semoga selalu tercurahkan kepada guru kami Al Habib Munzir bin fuad Al musawwa
beserta keluarga dan yang memiliki hubungan dengannya.Ya habibana yang dimulyakan Allah SWT, saya mohon izin untuk bertanya mengenai beberapa hal :
1. Apa hukumnya bagi kita yang berpuasa Ramadhan pada hari ke 30 sedangkan ada sebagian orang yang sudah melaksanakan Sholat Ied (Lebaran) ? Karena kalo ga salah sudah ada ormas Islam yang sudah menentukan 1 Syawal 1427 H dan ;
2. Bagaimanakah caranya kita dapat menentukan masuknya bulan Ramadhan atau habisnya bulan Ramadhan ?October 20, 2006 at 7:10 pm #72597048Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatu;;ah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan 7 malam terakhir ramadhan semoga melimpah pada anda dan keluarga,
1. memang masalah ini selalu ada perbedaan pendapat, namun masing masing tidak perlu saling memusuhi, karena pemerintah dan mereka yg berbeda pendapat dengan pemerintah ini ya tidak jauh beda dg pemerintah, keduanya dari kaum muslimin, keduanya mempunyai alat pendeteksi hilal,
namun saya diperintah oleh guru saya bila menghadapi masalah seperti ini (ikhtilaf hilal di bulan ramadhan) untuk mengikuti kelompok musliminyg terbanyak, karena demi mereda perpecahan muslimin.
karena dukungan kita pada kelompok terbanyak adalah mereda perpecahan, dan dukungan kita pada kelompok yg lebih sedikit adalah menambah perpecahan.maka anda dapat bayangkan, dimana mestinya kita saling bermaaf maafan justru dengan sebab adanya perbedaan pendapat maka ayah bisa bermusuhan dg anaknya, silaturahmi keluarga batal, yg satu keluarga ingin silaturahmi yg satunya masih puasa, maka suasana idul fitri dipenuhi permusuhan.
nah.. apa langkah usaha kita?, apakah kita berkeras kepala dan memicu permusuhan?, tidak,,, justru kewajiban kita untuk meredam itu semua dengan mengalah dan mengikuti pendapat terbanyak.
2. menentukan masuknya ramadhan adalah dengan melihat hilal (terbitnya bulan setelah titik nol) terlihat hanya seperti sehelai rambut emas yg sangat teramat tipis berbentuk bulan sabit yg sangat kecil, sulit di negeri kita melihat itu karena negeri kita ini berawan, namun tentunya dengan alat pendeteksi maka hal itu akan lebih mudah.
cara kedua adalah dengan hisab. (perhitungan kalender).wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.