Home › Forums › Forum Masalah Tauhid › hukum bersiwak dan zakat bayi dalam kandungan
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 4 months ago by mfd.
-
AuthorPosts
-
September 24, 2008 at 7:09 am #125240479saiful ilmiParticipant
Assalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh
salam ta\’zim kepadamu wahai guru tercinta habib munzir al musawa pecinta Rasulullah SAW, semoga kesehatan dan kekuatan senantiasa berada dalam tubuh anda, sehingga majlis rasulullah terus berkibar.
ya habibana, mhon penjelasan dan nasehatnya :
1. bagaimana hukum menggunakan siwak pada saat kita berpuasa, apakah membatalkan puasa atau tidak??
2. Untuk bayi dalam kandungan yang usianya sudah mencapai 7bln keatas apakah sudah terkena zakat fitrah??terima kasih
wassalammualaikum
saiful ilmi / jakarta
September 25, 2008 at 1:09 pm #125240524mfdParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
[quote]1. bagaimana hukum menggunakan siwak pada saat kita berpuasa, apakah membatalkan puasa atau tidak??[/quote]
Berikut Jawaban Habibana yang sudah ada sebelumnya di forum dengan pembahasan yang sama :
[quote]
alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Kebahagiaan dan ketenangan hati semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
bersiwak masih disunnahkan di saat puasa, sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasul saw bersiwak di siang hari bulan ramadhan (Shahih Bukhari)namun ikhtilaf ulama tentang waktunya, ada yg mengatakan hanya boleh hingga waktu dhuha dan setelah itu adalh makruh (tidak membatalkan puasa), ada yg mengatakan boleh hingga waktu dhuhur dan setelah dhuhur makruh, ada yg mengatakan hingga wktu asar, ada yg mengatakan boleh tanpa pengecualian.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu dan sukses dalam segala cita cita,
Wallahu a’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=6708&lang=id#6708[/url]
[quote]2. Untuk bayi dalam kandungan yang usianya sudah mencapai 7bln keatas apakah sudah terkena zakat fitrah??[/quote]
Berikut kutipan Jawaban Habibana yang sudah ada sebelumnya di forum dengan pembahasan yang sama :
[quote]3. anak yg masih dalam kandungan tidak dizakati, karena yg kena wajib zakat fitrah adalah mereka yg hidup di bulan ramadhan dan hingga malam 1 syawal, misalnya orang itu meninggal di bulan ramadhan maka tak kena wajib zakat Fitrah, namun bila ia meninggal setelah adzan magrib di malam 1 syawal maka terkena wajib zakat, maka bila bayi itu lahir sebelum adzan magrib di malam satu syawal berarti ia bernafas di bulan ramadhan dan tidak wafat setelah adzan magrib di malam 1 syawal maka ia kena wajib zakat, bila ia wafat sebelum adzan magrib malam 1 syawal maka tak kena zakat, karena yg kena wajib zakat fitrah adalah yg hidup di bulan ramadhan walau sesaat dan usianya sampai pada hari terakhir bulan ramadhan di malam 1 syawal walau sesaat.[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=1494&lang=id#1494[/url]
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Tauhid’ is closed to new topics and replies.