Home › Forums › Forum Masalah Tauhid › Hukum bertepuk tangan dalam Mesjid
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 16 years, 7 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 8, 2008 at 10:05 pm #102605206Irfan HafidzParticipant
Asalamualaikum wr wb..
Alhamdulillah akhirnya saya bisa tanya jawab dengan Habib Munzir,sebelumnya saya minta maaf malam ini saya gak bisa hadir dikediaman Habib Munzir,yang saya ingin tanyakan: pada acara taklim dimesjid saya,ada donatur yang ingin menyumbang uang u/ pembangunan mesjid lalu para jemaah bertepuk tangan dan secara gak sadar saya juga ikut tepuk tangan lalu teman saya memberi tahu kalau bertepuk tangan di dalam mesjid itu gak boleh sebenarnya apa hukum bertepuk tangan di dalam mesjid??terima kasih atas jawaban habib….May 9, 2008 at 7:05 am #102605224Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Nya swt semoga selalu menerangi hari hari saudaraku dalam kebahagiaan,
tepuk tangan diharamkan bagi pria, ia hanya untuk wanita demikian dijelaskan pada shahih Bukhari, dan semua perbuatan yg dikhususkan bagi wanita maka dilarang dilakukan oleh pria, lebih lebih lagi didalam masjid.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
May 11, 2008 at 7:05 am #102605286salwa mauladawilahParticipantAssalamualaikum wr wb,
habib numpang tanya masalah tepuk tangan, aku kurang faham .
Jadi laki laki tak boleh bertepuk tangan dalam hal apapun, bersorak tepuk tangan…dalam acara hadrah marawis tak boleh kah…dalm bernyanyi lagu anak anak tak boleh pula( biasa anak kecil lebih suka memakai tepuk tangan), maaf bib hamba yang bodoh ini bingung dan kurang mengerti ? mohon habib jelaskan, apa yang habib maksud hanya bertepuk tangan di masjid saja atau di luar masjid juga? kalau itu cuman naluri manusia biasa dengan tak ada maksu untuk menyerupai wanita, bolehkah?Maaf habib atas kelancangan pertanyaan saya, hamba bodoh kurang mengerti semoga habib berkenan menjelaskannya.
Wassalamualikum wr wb
May 12, 2008 at 8:05 am #102605315Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
cinta dan rindu yg berpadu pada Dzat Allah swt semoga selalu berpijar pada anda dengan cahaya kebahagiaan
saudariku yg kumuliakan,
mengenai bertepuk tangan bagi pria dilarang dalam syariah karena hal itu adalah untukkaum wanita, lebih lagi hal itu adalah \"Tasyabbuh bilkuffar\" yaitu mengikuti istiadat non muslim tanpa ada manfaat tertentu, memang boleh saja mengikutiadat istiadat non muslim selama membawa manfaat bagi kita, namun jika tak membawa manfaat maka hal itu dilarang dalam syariah.keringanan muncul pada hal hal seperti ini jika bagi muallaf, yaitu orang yg baru mengenal islam atau muslim yg awam dan tak mengerti,
dan mnenjadi lebih ringan jika di wilayah anda di australia karena hal ini sangat biasa bagi mereka, maka hal itu ma\’fu, dimaafkan selama iman mereka masih dalam taraf awal, atau selama mereka belum mengetahuinya.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Tauhid’ is closed to new topics and replies.