assalamu\’alaikum. saya mau tanya BIB. bagaimana hukumnya jika ada orang mengucapkan kepada istrinya: \" saya ceraikan kamu\" tapi dia dalam keadaan marah dan dia tidak sadar apa yang ia katakan tanpa dipikir 100%. apakah istrinya ini menurut agama sudah tertalaq/ cerai? sebelumnya saya ucapkan syukron katsir. wassalam[size=3][/size]