Home Forums Forum Masalah Fiqih hukum cerai

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #178839682

    assalamu\’alaikum. saya mau tanya BIB. bagaimana hukumnya jika ada orang mengucapkan kepada istrinya: \" saya ceraikan kamu\" tapi dia dalam keadaan marah dan dia tidak sadar apa yang ia katakan tanpa dipikir 100%. apakah istrinya ini menurut agama sudah tertalaq/ cerai? sebelumnya saya ucapkan syukron katsir. wassalam[size=3][/size]

    #178839694
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    ucapan \"CERAI\" itu jatuh talak 1, bukan talak dua atau talak 3.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.