Home Forums Forum Masalah Fiqih Hukum Doa Bersama non-muslim

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #71793874
    Hendriana
    Participant

    Assalamulaikum Wr Wb

    Al-Habib Mundzir yg ane cintai …InsyaAllah senantiasa diberikan kesehatan sehingga dapat membimbing kami menuju Ridho-Nya..Amiinn.
    Yang ingin ane tanyakan :
    1.Bagaimanakah hukumnya bila berdoa bersama umat lain yg non muslim sedangkan yg memimpin doa itu Muslim?

    Mohon penjelasan dari Al Habib , Syukron Katsir.

    #71793893
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakaatuh
    Beeribu terimakasih atas doa dan perhatian anda pada saya, semoga Allah selalu mencurahkan Rahmat dan Inayah Nya pada anda.

    mengenai doa bersama mereka yg beragama lain kembali kepada Niat kita, karena doa adalah hubungan hati kita dengan Allah, terputus dari orang di sekitar kita, walau disebelah kita mereka yg beragama lain, atau bahkan mereka tidak sedang berdoa, sedang bermaksiat misalnya, maka boleh boleh saja dalam perkumpulan dg mereka kita berdoa kepada Allah swt, apalagi yg memimpinnya adalah orang muslim.

    Namun yg tidak dibenarkan adalah berdoa dengan dibarengi niat bahwa kita menyatukan doa dengan doa mereka yg non muslim, ini jelas jelas mungkar dan diharamkan, karena tanpa kita sadari kita telah mengakui kebenaran agama mereka, dengan meyakini bahwa doa mereka pun didengar Allah.

    boleh pula kita berdoa kepada Allah agar mereka diberi hidayah hingga mengenal kebenaran dan agama yg benar yaitu Islam.

    Baarakallahu fiina wa iyyakum
    wassalam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.