Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
fidyah adalah mengeluarkan bahan pokok untuk mengganti suatu ibadah tertentu,
mengenai istri anda, hamil dan menyusui mempunyai hukum yg sama, jika ia tak puasa karena risau keselamatan dirinya maka qadha tanpa fidyah,
jika risau keselamatan bayi dirahimnya atau bayi yg disusuinya maka Qadha ditambah fidyah 1 hari 1 Mudd.bahan pokok di wilayah setempat, maka diwilayah kita adalah beras, perhitungan 1 mudd adalah kurang dari 1 liter (12 mudd adalah 10 liter).
jika terlambat satu tahun maka setiap harinya ditambah lagi 1 Mudd,
mengenai Nifas, hanya qadha puasa saja tanpa fidyah.
semoga kelahiran yg diberkahi Allah, dan menjadi mahkota kebanggaan ayah ibunya dunia dan akhirat, amiin.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam