Home Forums Forum Masalah Fiqih hukum fidiyah dan cara pelaksanaanya

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #123151412
    muhammad tohir
    Participant

    Assalamu\’alaikum warakhmatullohi wabarakatuh.
    Ahlah wasahlan bihudururikum, ya habibana, semoga Alloh memberikan curahan kasih sayangnya kepada habib beserta keluarga. ya habibana ana tohir mau bertanya masalah hukum fidiyyah.

    Apa itu fidiyyah, bagaimana cara pelaksanaannya?
    Ya habibana yang di beri rahmat oleh Allooh SWT, untuk membimbing kami, mengenal rosululloh. ana tohir mempunyai istri yang baru saja melahirkan seorang putra, pada tanggal 12 Agustus 2008, yang kami beri nama Muhammad Fahmi Ali. alhamdulillah Alloh beri keslematan da Kesehata. dimana pada saat bulan ramadan ini istri ana tidak menjalankan ibadah puasa dikarenaka sedang nifas.
    sebagai penggatinya ana mau membayar dengan fidiyyah, mungkin besarannya sekitar Rp.8000 s/d Rp.10.000 , selama istri ana masih menajalankan proses nifas. yang ana mau tanya. setelah ana mambayar mud fidiyyah tersebut, wajibkah istri ana menjalankan qodo puasanya.
    sekian bib, dan terima kasih. salam[/size]

    #123151423
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    fidyah adalah mengeluarkan bahan pokok untuk mengganti suatu ibadah tertentu,

    mengenai istri anda, hamil dan menyusui mempunyai hukum yg sama, jika ia tak puasa karena risau keselamatan dirinya maka qadha tanpa fidyah,

    jika risau keselamatan bayi dirahimnya atau bayi yg disusuinya maka Qadha ditambah fidyah 1 hari 1 Mudd.bahan pokok di wilayah setempat, maka diwilayah kita adalah beras, perhitungan 1 mudd adalah kurang dari 1 liter (12 mudd adalah 10 liter).

    jika terlambat satu tahun maka setiap harinya ditambah lagi 1 Mudd,

    mengenai Nifas, hanya qadha puasa saja tanpa fidyah.

    semoga kelahiran yg diberkahi Allah, dan menjadi mahkota kebanggaan ayah ibunya dunia dan akhirat, amiin.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.