Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › hukum fiqihnya, apa yaa ???
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 15 years, 7 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
January 25, 2009 at 9:01 am #141837620Munzir AlmusawaParticipant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. ayat itu adalah perintah pada hakim atau qadhi atau khalifah, namun jika diluar khilafah islamiyah maka tak bisa diberlakukan, karena ayat itu turun setelah ayat hijab, maka tak ada lagi aurat terbuka, bagaimana dg masa kini yg aurat terbuka dimana mana, bahkan foto setengah bugil dan berciuman mesra sudah dipajang di jalan jalan raya…?, maka kita tak bisa memutus ayat dengan mengambil sepotong dan memisahkan yg lainnya.ketika Rasul saw bersama Abu Dzar ra., Rasul saw bersabda : \"Barangsiapa yg wafat mengucapkan Laa ilaha illallah maka ia masuk sorga
maka berkata Abu Dzar ra :walau ia berzina dan mencuri..??
Rasul saw menjawab : walau ia berzina dan mencuriAbu dzar ra berkata lagi : walau ia berzina dan mencuri..????
Rasul saw menjawab : walau berzina dan mencuriAbu dzar berkata lagi : walau berzina dan mencuri…????!!!
Rasul saw menjawab : walau berzina dan mencuri didepan hidung Abu Dzar..!!!.maka abu dzar tersungut sungut pergi sambil mengulang ulang kalimat itu… walau berzina dan mencuri didepan hidung abu dzar.. walau berzina dan mencuri didepan hidung abu dzar.. (Shahih Bukhari).
berkata Abdullah, bahwa yg dimaksud jika ia sudah dihadapan ajal sempat bertobat dan menyesal pada Allah, lalu mengakhiri ajalnya dg kalimat Laa ilaha illallah, maka ia diampuni.2. menikah dengan wali hakim tanpa izin wali sah nya, adalah sah jika walinya non muslim, atau fasiq (misalnya melarang putrinya shalat, atau melarang putrinya memakai jilbab dll), atau walinya berjarak lebih dari 83km dari putrinya.
maka wali hakim sah menikahkan wanita tsb.
pernikahannya sah, namun ia terancam dosa durhaka pada orang tuanya.
3. mengeluh pada Allah saat ada kesusahan adalah iman, hal itu boleh saja dan tak ada larangannya, bahkan pahala, sebagaimana Nabi Ibrahim as yg lapar dan meminta pada tetangganya makanan dan ia ditolak, lalu pergi kerumah lainnya ia tertolak, lalu pergi pada rumah yg ketiga maka ia tidak diberi, maka Allah swt mengirim Jibril as dan berkata : wahai Ibrahim, jika kau meminta pada kekasihmu (Allah swt) maka Dia swt tak akan membiarkanmu.
maka berkata Ibrahim as : aku malu meminta pada Allah hanya urusan perutku.
maka Allah swt menjawab : mintalah pada Ku walau hanya untuk urusan tali sandalmu.demikianlah Allah swt yg menyenangi doa, dan Rasul saw bersabda : Orang yg paling lemah, adalah orang yg lemah/malas berdoa.
maka perbanyaklah doa, untuk urusan dunia dan akhirat, mintalah pada yg memiliki dunia dan akhirat.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
January 25, 2009 at 9:01 am #141837617arifmundasirMemberAssalamu\’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah ane dapat bersilarurahmi lagi dengan habibana, semoga habib selalu sehat wal afiat serta selalu mendapat keberkahan dari Allah SWT.
Alafuw ya habib ada beberapa pertanyaan yang cukupp penting bagi ana, mohon dengan hormat habib dapat memberikan petunjuk kepada ana :
1. ya habib, antum pernah menjelaskan bahwa orang berzinah tetap mendapatkan ampunan Allah SWT walaupun dia tidak/belum dihukum rajam/jilid ! lalu bagaimana dengan ayat Al qur\’an yang berbunyi \" Azzaniyatu wazzaniy fajliduu kulla wahidin minhuma miatu jaldah\" dan apa sih tafsiran ayat tersebut ?
2. ya habib ada seseorang perempuan katakan namanya si AZ, nah si AZ ini pernah melakukan nikah dengan si AB tanpa diketahui oleh bapaknya selaku wali yang masih hidup, akan tetapi pernikahan tersebut langsung menggunakan wali hakim, pernikah tersebut dia lakukan untuk menghindari zinah aja, bagaimana hukum pernikahannya ??
3. ya habib, bagaimana orang yang sedang di uji dengan kesusahan ekonomi, lalu ia berdoa siang malam dan ia selalu memikirkannya selalu dalam hari-harinya, akan hartanya atau ekonominya yang sedang kesusahan, lalu disatu sisi ia takut kalau-kalau ia berdoa siang malam demikian maka ia tidak berbuat zuhud dan malah panjang angan-angan (tulul amal) nah Apakah orang tersebut termasuk orang tulul amal (panjang angan-angan) sehingga ia tidak dikatakan zuhud ?? bagaimana jalan keluarnya ya habib dan ana pun mengalami hal demikian.
jazakumullah atas jawaban dan petunjuknya, semoga Allah memberikan keberkahan ilmu antum ya habibana.
Wassalamu\’alaikum Wr. Wr.
Jamaah Warung JatiJanuary 25, 2009 at 1:01 pm #141837643arifmundasirMemberAssalamu\’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah jelas sudah permasalahannya ya habib namun untuk pertanyaan ke2 kalau ana kaga hilaf ada hadits nabi yang mengatakan \"laa nikaha illa bi waliy wasyahidain \" bagaimana dengan hadits nabi tersebut ya habib.???
dan satu lagi ya habib ana pernah baca artikel yang berbunyi :
Sabda Nabi :“Barang siapa yang membesarkan mauledku akan aku tolong baginya di hari kiamat dan barang siapa yang membelanjakan satu dirham buat peringatan mauledku seolah-olah membelanjakan satu gunung emas untuk sabilillah”.
Sayyidina Abu Bakar A-Shiddiq R.a. berkata : “Barang siapa yang membelanjakan uang satu dirham buat maulid Nabi maka aku sahabatnya di hari kiamat\".
Sayidina Umar Bin Khattab R.a. berkata : “Barang siapa yang membesarkan mauled Nabi Muhammad S.a.w sesungguhnya orang itu menghidupkan agama Islam\".
Sayidina Ustman Bin Affan R.a. : “Barang siapa yang membelanjakan uang satu dirham buat maulid Nabi S.a.w. maka sesungguhnya orang tersebut seperti hadir di perang Badar dan Hunain”.
Sayidina Ali bin Abi Tholib K.w.h. : ” barang siapa yang membesarkan mauled Nabi Muhammad S.a.w maka apabila mati masuk sorga”.
Imam Syafi’I r.h.m. : “ siapa yang mengumpulkan saudaranya buat hadir di tempat mauled Nabi S.a.w. lalu menyediakan makanan serta berbuat baik di dalamnya maka orang tersebut di hari kiamat akan di bangkitkan bersama para shidiqin, Syuhada dan Sholihin dan berada di surga An-Na’im.bagaimana dengan riwayat tersebut diatas, apakah dapat dijadikan hujjah, ?? mohon penjelasannya dan petunjuknya habibana.
jazakallah atas petunjuknya ya habib, atas segala kehilafan dan kekurangan ana hamba yang penuh hina dan dosa, mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Wassalamu\’alaikum. Wr. Wb.
January 27, 2009 at 2:01 am #141837657Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
hadits yg pertama, tidak bertentangan dg jawaban saya, karena wanita tersebut tetap menikah dg wali, walau bukan ayahnya, karena yg menikahkan adalah hakim, sedangkan hakim adalah wali bagi seluruh kaum muslimin di wilayahnya, jika tak ada hakim maka seseorang ulama yg dipercayai oleh masyarakat sekitar dan jujur dan selalu dijadikan semacam rujukan/ganti hakim, misalnya melerai masalah dua kubu yg berseteru, memimpin doa doa, atau lainnya, ia bisa dianggap wakil daripada hakim, dan ia bertanggungjawab atas nikah itu di akhirat kelak.sebagaimana wali yg fasiq, maka jatuhlah haknya sebagai wali karena ia menentang syariah, misalnya melarang putrinya memakai jilbab, atau melarang putrinya menikah dg pria yg baik baik dan menyuruhnya menikah dg pemabuk atau penjudi, sedangkan Rasul saw bersabda : Tiada taat pada makhluk untuk bermaksiat pada Al Khaliq.
mengenai hadis kedua, itu bukan ucapan Nabi saw, dan saya yakin ucapan itu bukan pula ucapan para sahabat tsb secara riwayat, karena dimasa mereka belum dirayakan Maulid Nabi saw, namun bisa saja ucapan mereka dalam mimpi yg dilihat para shalihin,
tidak bisa dijadikan dalil diperbolehkannya maulid, namun dalil diperbolehkannya maulid sudah didukung hadits hadits shahih, anda dapat melihatnya di e book kenalilah akidahmu, di kiri web ini.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.