Home Forums Forum Masalah Fiqih hukum hudud

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #76321996
    azran
    Participant

    Assalamualaikum,

    Ya habib Munzir..ana ingin bertanya pernahkah terjadi hukum hudud yang mempunyai 4 orang saksi lengkap. Maafkan ana,bantulah ana ya Habib dalam mencari jawapan

    #76322020
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan keberkahan dan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    hal itu tak pernah terjadi dimasa nabi saw dan sahabat radhiyallahu \’anhum, yg pernah terjadi adalah mereka yg mengaku sendiri dan terus memaksa berkali kali pada rasul saw tuk melakukan hukum rajam.

    memang sebenarnya hukum islam sangat sempurna, karena hukum rajam tak akan pernah terjadi kecuali mereka yg mengaku sendiri, atau mereka melakukannya trang terangan didepan orang ramai,

    bagaimana tidak?, rajam hanya dilakukan bila ada 4 orang saksi pria dewasa yg menyaksikan (maaf) dg mata kepalanya sendiri masuknya alat kelamin pria pada alat kelamin wanita.

    bila tiga orang yg bersaksi dan yg satu melihat namun menolak bersaksi, maka ketiga orang itu akan dihukum karena dianggap memfitnah.

    bila misalnya seratus orang yg menyaksikan namun tak ada yg mau bersaksi atau yg bersaksi kurang dari 4 orang maka yg bersaksi akan dihukum.

    ini menunjukkan hal itu merupakan hal yg sangat tabu dalam islam, dan Allah swt lebih menghendaki mereka sendiri yg meminta dirajam dg iman dan kesadarannya, bukan dihukum.

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.