Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › hukum-hukum
- This topic has 5 replies, 3 voices, and was last updated 17 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
June 4, 2007 at 11:06 am #76297579paijoParticipant
Assalamu\’alaikum
bisakah saya mendapatkan penjelasan tentang hukum-hukum yang terjadi di dalam pernikahan?
seperti gini maksudnya.
menganggap isrti seperti ibu sendiri itu hukumnya apa di sebut apa ?
dan perkara yang lainya secara lengkap?minta maaf
June 5, 2007 at 11:06 am #76297602Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Keridhoan dan rahmat Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
ucapan seperti : \"engkau bagaikan ibuku\", atau ucapan semacam itu dalam syariah disebut \"Dhihaar\",ucapan itu jatuh talak bila disertai niat, karena dalam kebiasaan dalam bahasa arab ucapan seperti itu sama dg talak, bila seseorang mengucapkan itu maka maknanya dia mentalak istrinya.
namun ucapan itu tak berlaku bila tak disertai niat mentalak.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
June 5, 2007 at 4:06 pm #76297618paijoParticipantAssalamu\’alaikum wr.wb.
minta maaf Habib, tentunya tidak hanya satu perkara itu saja yang terjadi dalam rumah tangga, apakah saya dapat mengetahui mengenai fiqih dalam pernikahan secara ringkasnya? ( kejadian-kejadian yang sering terjadi di dalam rumah tangga yang mengakibatkan jatuhnya hukum fiqih).
terimakasih sebelumnya,
June 6, 2007 at 3:06 pm #76297633Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Inayah Nya swt semoga selalu menghiasi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
tak ada hal hal lain yg menonjol dalam masalah pernikahan berkaitan dg hukum talak, dan talak tidak terjadi kecuali dg ucapan, atau dg tulisan yg disertai niat, talak tetap terjadi bila diucapkan oleh orang yg sedang mabuk minuman keras, dan talak tidak sah bila diucapkan karena dipaksa.saudaraku, demikian hal hal ringkas mengenai talak,
wallahu a\’lam
June 6, 2007 at 7:06 pm #76297640Aditya HartonoParticipantAssalaamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh…
Habib Mundzir yang saya mulyakan,
Berkenaan dengan masalah talak, saya ingin menanyakan hukum orang yang ingin membantu temannya untuk rujuk kembali kepada istrinya.
Misalnya saya mempunyai teman yang sudah pisah (Talak Ba\’in Kubro) dengan istrinya,terus teman saya ini menyesal dengan tindakannya lalu dia ingin rujuk kembali dengan istrinya, karena ingin menolong lalu tanpa sepengetahuan teman saya itu saya nikahi bekas istrinya, lalu setelah menggaulinya saya ceraikan dengan berbagai alasan yg kiranya dapat diterima,
apakah dibolehkan cara seperti ini ?Mohon pencerahan dari Habib
Wassalamu\’alaikum
Hartono – Mangga Besar XIII
June 7, 2007 at 11:06 am #76297654Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
hal seperti itu disebut oleh para fuqaha sebagai \"Muhallil\", yaitu yg menghalalkan antara suami istri yg bercerai agar halal tuk menikah kembali.hal seperti ini sah akad nikahnya secara syariah selama tak ada ucapan perjanjian akan hal itu, namun haram hukumnya dan merupakan dosa besar,
menjadi haram karena niatnya.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.