Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › HUKUM IMPLANTASI GIGI
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 4 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 8, 2008 at 8:08 pm #118217152Ahmad RusydiParticipant
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Semoga cahaya rahmat-Nya dan cahaya kemuliaan selalu menaungi guru mulia habib munzir beserta keluarga dan seluruh jamahnya…
Begini bib, saya mau bertanya..
Saya adalah seorang dokter gigi, dalam perkembangan ilmu kesehatan gigi sekarang sedang trend masalah implantasi gigi..yang ingin saya tanyakan, [b]apakah hukumnya bagi muslim yang ingin meng-implankan gigi?[/b] dalam proses medisnya, akar gigi buatan ditanamkan kedalam tulang rahang melalui bedah, dimana akar gigi tersebut terbuat dari logam (titanium, dll) yang dilapisi oleh bahan yang dirancang dapat bersatu dengan tulang rahang , tapi yang menghawatirkan saya adalah asal usul bahan tersebut apkah halal atau tidak, akan tetapi secara medis implantasi gigi ini tidak berakibat buruk (tidak membawa mudharat)kemudian urgensi dari implan gigi ini adalah sebagian besar untuk estetik (walaupun ada unsur kesehatannya, dimana fungsi implan ini untuk memperbaiki fungsi pengunyahan), akan tetapi impan gigi bukanlah satu2nya cara untuk memperbaiki fungsi kesehatannya, karena selain implan dapat pula dibuat gigi tiruan yang dapat dilepas pasang…hal ini berbeda dengan pemasangan klep pada jantung yang meiliki urgensi tinggi dlam hal kesehatan..
jika memang ternya haram hukumnya, apakah kewajiban saya harus menyampaikan kepada pasien muslim yang ingin dipasangkan implant?bagaimana hukumnya jika pasien saya non-musim?apakah saya jg ikut bedosa bib? (jika hukumnya tidak boleh/haram)
semoga haib mau menjawab pertanyaan ini dengan lengkanp..
mohon jawaban beserta dalil2nya ya bib…
terima kasih banyak habib, semoga Allah semakin meluaskan ilmu habib…wassalam
August 9, 2008 at 12:08 am #118217169Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
sepanjang yg saya baca dari penjelasan anda maka tak ada yg bertentangan dg syariah, ia tak menghalangi air wudhu, tak pula anggota tubuh yg harus terkena mandi junub., bukan pula emas yg diharamkan tuk pria, maka hal itu tak bertentangan dg syariah,cuma ada satu hal, bahan apa yg digunakan pembuatan zat yg anda sampaikan itu?
jika tak diketahui dan belum jelas asal muasalnya maka syariah blm bisa menjatuhkan larangan, namun jika diketahui dari bahan bahan yg diharamkan atau najis, seperti babi, atau lainnya, maka tentu hal ini telah diputuskan haram oleh syariah kecuali jika mengancam kematian
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.