Home Forums Forum Masalah Umum Hukum Investasi (Penanaman Modal)

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #72750085
    Muhammad Sanusi
    Participant

    Assalamu\’alaikum Wr.Wb.

    Mohon maaf sebelumnya,nama ane sanusi ane ada rencana mau ikut bisnis investasi atau penanaman modal pada salah seorang teman yang insya Alloh orang tersebut soleh,mulanya saya datang kepada dia untuk mencari solusi pada masalah finansial lalu dia memberikan solusi untuk melakukan bisnis investasi atau penanaman modal pada perusahaannya dengan mendapatkan keuntungan 20% sampai 40% dari modal yg ditamankan.
    Yg ane mau tanyakan bagaimanakah hukum investasi atau penanaman modal menurut sar\’i (hukum islam)?
    Atas kesudiannya menjawab pertanyaan dan waktunya ane ucapin sukron katsiron.
    semoga Alloh membalas segala kebaikan yg Saudaraku berikan dan memberi hidayah bagi mereka yang gelap gulita dan dalam kesulitan.

    Wassalamualikum Wr.Wb.

    Muhammad Sanusi

    #72750109
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Keagungan Nya semoga selalu melimpahkan Kebahagiaan pada anda dan keluarga,

    Wahai saudaraku yg kumuliakan, mengenai investasi itu bila anda ingin sejalan dengan syariah maka investasi yg mana kita ikut untung dan ikut rugi, bila teman anda rugi maka anda turut kebagian ruginya dan bila ia untung anda ikut persentase keuntungannnya, maka hal itu didalam syariah disebut hukum Syirkah (investasi modal usaha bersama).
    Walaupun tentunya kita tidak mengharapkan kerugian, dan kita tidak mencari teman usaha untuk mendapat kerugian, namun secara syariah bahwa modal usaha itu harus ringan sama dijinjing dan berat sama dipikul, bila tidak demikian maka jatuhnya kepada riba.

    Namun ada cara cara lain, misalnya berupa sekedar pinjaman (I?arah), bukan perjanjian modal usaha bersama (syirkah), misalnya A meminjam uang pada B untuk usaha, berkata A : ?bila aku untung maka keuntungannya bagi dua, (atau bagi tiga, atau perjanjian pembagian keuntungan lainnya) bila aku rugi maka uangmu tetap berupa hutangku?.
    Hal seperti ini bisa dilakukan, pada hakikatnya hampir sama dengan modal usaha (syirkah) namun pada hukum nya berbeda.

    Demikian saudaraku Muhamad sanusi yg kumuliakan,

    Wallahu a?lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.