Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keagungan Nya semoga selalu melimpahkan Kebahagiaan pada anda dan keluarga,
Wahai saudaraku yg kumuliakan, mengenai investasi itu bila anda ingin sejalan dengan syariah maka investasi yg mana kita ikut untung dan ikut rugi, bila teman anda rugi maka anda turut kebagian ruginya dan bila ia untung anda ikut persentase keuntungannnya, maka hal itu didalam syariah disebut hukum Syirkah (investasi modal usaha bersama).
Walaupun tentunya kita tidak mengharapkan kerugian, dan kita tidak mencari teman usaha untuk mendapat kerugian, namun secara syariah bahwa modal usaha itu harus ringan sama dijinjing dan berat sama dipikul, bila tidak demikian maka jatuhnya kepada riba.
Namun ada cara cara lain, misalnya berupa sekedar pinjaman (I?arah), bukan perjanjian modal usaha bersama (syirkah), misalnya A meminjam uang pada B untuk usaha, berkata A : ?bila aku untung maka keuntungannya bagi dua, (atau bagi tiga, atau perjanjian pembagian keuntungan lainnya) bila aku rugi maka uangmu tetap berupa hutangku?.
Hal seperti ini bisa dilakukan, pada hakikatnya hampir sama dengan modal usaha (syirkah) namun pada hukum nya berbeda.
Demikian saudaraku Muhamad sanusi yg kumuliakan,
Wallahu a?lam