Home Forums Forum Masalah Fiqih Hukum KB dan uzle

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #76371392
    AbuNajiyah
    Participant

    Assalammu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Fadhilatusy Syaikh Habib mundzir [i]hafizhahullahu[/i].
    bagaimana dengan hukum ber-KB , bukan untuk di ni\’atkan karena takut tidak bisa menafkahi kepada anak atau takut miskin tetapi untuk memberikan jenjang waktu kepada anak pertama biar tumbuh besar dengan haknya ( bisa menyusui ASI selama 2 tahun, memberikan pendidikan yang layak dan kasih sayang, hingga tumbuh sebagai ummat yang berkwalitas bukan hanya kuantitas saja). Dan juga Habib apa itu yang di maksud dengan hukum uzle sendiri dan juga pada masa para sahabat melakukan uzle
    dan Nabi-pun mendiamkannya.

    Wassalammu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    #76371420
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kebahagiaan dan Inayah semoga selalu mengiringi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    KB yg mutlak diharamkan adalah dg tujuan takut miskin, dan diluar itu maka berbeda beda hukumnya, bisa wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram.

    wajib adalah bila diketahui bila ia hamil maka akan membunuhnya dan bayinya.

    sunnah adalah bila ia tidak hamil maka itu akan membanrtu kesembuhannya, atau contoh lainnya.

    mubah adalah bila dengan Uzlah, bahkan hal itu pun bisa terangkat menjadi sunnah, karena diperbuat oleh sahabat dan rasul saw mengetahuinya dan tak melarangnya.

    makruh bila untuk tujuan duniawi,

    dan masing masing dapat berubah hukumnya menurut niatnya.

    adapula yg melakukannya demi menjaga keturunan dari fitnah duniawi, karena ayahnya akan pergi jauh atau lainnya.

    adapun yg diharamkan dalam KB pula adalah membunuh rahim, membuangnya atau membuat sang istri tak bisa hamil seumur hidup, hal ini haram hukumnya bila tak ada sebab sebab dari udzur syar\’i yg jelas.

    untuk menunda punya keturunan ada solusi melalui syar\’i dengan berjimak diakhir waktu bersih, karena akhir waktu bersih menjelang haid adalah waktu waktu yg sangat tak subur, dan adapula dengan menghindarkan air mani untuk sampai ke rahim

    yg diharamkan dalam syariah adalah membunuh anak karena takut miskin, mengenai KB memang ada ikhtilaf dalam kebolehan menggunakan alat kontrasepsi, namun alat kontrasepsi seperti sarung karet dan juga spiral maka hal itu bukanlah membunuh anak atau menggugurkannya.

    betul sperma itu terbuang, hal ini dapat dikiaskan dengan bolehnya masturbasi yg dilakukan oleh tangan istri utk suaminya, atau tangan suami utk istrinya, inipun membuang sperma, namun syariah memperbolehkannya selama dilakukan oleh suami istri, demikian pula kiasnya kondom dan spiral.

    mengenai Uzlah adalah mengeluarkan mani diluar alat kelamin istri, sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Baari Almasyhur Juz 9 hal 305, dan hal ini diperbuat oleh sahabat dan teriwayatkan dalam shahihain.

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.