Home Forums Forum Masalah Umum hukum kb

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #86870860
    marzuki
    Participant

    Assalamu\’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

    Semoga keberkahan,kasih sayang,pelindungan dan keridhaan Allah swt. selalu mengiringi hari-hari Guru kami Habib Munzir beserta keluarga dalam rangka membenahi umat ini agar selalu senantiasa mencitai Allah swt dan Baginda Rasulullah Muhammad saw melebihi cinta kepada keluarga dan diri sendiri sekalipun.

    Guru Kami Habibina Munzir yang di muliakan Allah swt. pada kesempatan ini saya mohon pencerahan dari habibina mengenai masalah hukum kb. yakni :

    Apakah hukum nya KB dengan menggunakan suntikan KB atau dengan mengkonsumsi pil KB yang biasa ditawarkan oleh bidan atau dokter selain alat kontrasepsi lainnya.?

    Demikian pertanyaan dari saya , mohon maaf bila ada kata-kata yang kurang berkenan di hati habibina. Atas segala pencerahannya saya mengucapkan beribu-ribu terimakasih.
    Jazakumullah khairan katsir

    Wassalamu\’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

    #86870876
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    berikhtilaf para fuqaha akan masalah ini, yg memperbolehkannya berkiyas pada perbuatan sahabat radhiyallahu\’anhum, yg disebut \"Azl\", yaitu menghindari masuknya mani ke vagina saat bersetubuh dengan tujuan menunda datangnya keturunan,

    Qiyas dari perbuatan itu adalah KB, selama tidak merusak rahim atau mematikan perakannya secara total,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.