Wa alaikum salam wa rohmatullahi wa barokatuh.
Didalam Fiqih Madzhab Imam Syafi’i Rahimahullah, dan begitu pula didalam Madzhab Imam Ahmad Ibnu Hambal hukum khitan bagi laki-laki dan perempuan adalah wajib.
Dengan mengambil dalil mengikuti perintah ALLAH SWT bahwa kita diperintahkan untuk mengikuti millah Nabi Ibrahim Alaihi Salam.
ALLAH SWT berfirman:
(ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۖ وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ)
“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim yang hanif (Lurus)” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan”. [Surat An-Nahl 123].
Rasulallah SAW bersabda: “Telah di khitan (di sunat) Nabi Ibrahim Alaihi Salam dan beliau berumur delapan puluh tahun” [HR. Bukhari dan Muslim].
Dan dari dalil wajibnya di khitan, hadits Aitsam bin kulaib dari ayahnya dari kakeknya sesungguhnya dia “Datang kepada Rasulallah SAW, dia berkata: Aku telah masuk islam, maka Nabi bersabda: “Potonglah rambutmu dimasa kekafiran, dan berkhitanlah”.
Dan juga diwajibkannya bagi wanita untuk dikhitan seperti kewajiban laki laki sebagaimana Nabi SAW bersada: “Jika berjumpa dua alat kelamin (laki-laki dan perempuan) yang sudah dikhitan maka wajib untuk mandi”. [Dikeluarkan oleh Imam Syafi’i dan aslinya adalah Hadits Riwayat Muslim]. Dari sini kita pahami bahwa keduanya wajib untuk di khitan baik laki-laki maupun perempuan.
Maka pada intinya kita yang bermadzhabkan Fiqih Imam Syafi’i maka wajib dikhitan baik laki-laki maupun perempuan, dan harus ketahui juga khitan untuk perempuan hanya dengan goresan tidak memotong semuanya.
Wallahu a’lam.
Semoga ALLAH memberikan petunjuk untuk kita semua kejalan yang lurus dan benar dengan hidayah dan taufikNya..