Fadhilatusy Habib Munzir hafizhahullahu, saya mau bertanya mengenai perkara hukum mengkreditkan barang kepada orang lain sehingga orang lain membayar suatu barang itu di cicil hinga berbulan bulan disesuaikan volume harga barang tersebut (berhutang). dan kedua nya mengenai sistem gadai sawah, bila yang punya sawah itu pinjam uang ke kami maka jaminan untuk sementara adalah sawahnya …nah yang menjadi pertanyaannya apakah sawah tersebut boleh kita cocoki padi hingga hasilnya kita ambil dari sawah yang tergadai tersebut atau sawah tersebut di biarkan saja sehingga tidak kita cocoki tanaman padi di karenakan hukum ketidak bolehannya menurut Imam Safei\’i, Imam Maliki, dan Imam Hanafi terkecuali Imam Hambali membolehkannya asalkan ada kesepakatan dari pemilik sawah tersebut. terima kasih
Limpahan rahmat dan keberkahan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
memang pendapat yg mu\’tamad hal itu adalah riba, sebagai hadits Nabi saw : \"semua jaminan yg padanya diambil manfaatnya maka itu adalah Riba\".
maka saran saya agar dihindari, walaupun ada pendapat yg membolehkannya dg persetujuan pemilik asal tanpa paksaan.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
Author
Posts
Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.