Home Forums Forum Masalah Fiqih hukum makan ikan hiu

  • This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 17 years ago by mfd.
Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #90665377
    Rachmat Pujawari
    Participant

    assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
    semoga keberkahan selalu tercurah kepada yang mulia habib munzir.
    ya habibana,saya ingin bertanya,apa hukum untuk mengkonsumsi produk2 dari ikan hiu,baik itu daging,minyak atau apapun yg berasal dari ikan hiu??dan juga msh banyak produk2 sejenis yg berasal dari binatang2 yg jarang dikonsumsi seperti buaya,monyet,dan ular krn sepertinya makanan2 tersebut belum ada di zaman rasulullah-mhn dibenarkan jika salah.
    mhn penjelasan beserta haditsnya,apakah haram atau syubhat??
    terima kasih atas perhatian dan kebaikan habib untuk menjelaskan mslh ini.

    wassalamualaikum.

    #90665404
    mfd
    Participant

    Alaikumsalam arahmatullah wabarakatuh,

    Saudaraku yang kumuliakan, jawaban atas pertanyaan anda sudah ada sebelumnya diforum, berikut kutipan jawaban dari Habib :

    [quote]Alaikumsalam arahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya kemuliaan Ramadhan semoga selalu menyinari hari hari anda,

    betul saudaraku, karena yg ditanya kepada saya adalah mengapa babi diharamkan, dan saya menjawab dengan ayatnya, bila yg ditanyakan adalah hewan apa yg diharamkan maka niscaya saya akan memperluas jawaban dengan kejelasan

    ayat diatas mengatakan adalah diharamkannya Babi dan hewan yg tidak disembelih dg nama Allah, berarti Babi tetap haram walau disembelih dengan nama Allah, karena Allah mengikutkan nama hewan itu bersamaan dengan hewan yg tak disembelih dg nama Allah, yg berarti keduanya haram hukumnya.

    mengenai hewan yg disembelih dengan selain nama Allah seperti kerbau, kambing, dan hewan halal lainnya, namun disembelih dengan nama berhala misalnya, itupun diharamkan Allah swt.

    mengenai harimau dan binatang buas lainnya telah diharamkan dalam hadits Rasul saw berupa Hewan bertaring dan berkuku.

    dikecualikan hewan hewan laut, tidak ada larangan bagi hewan laut walaupun berupa bangkai, [b]atau hiu pemakan daging yg bertaring, hewan laut kesemuanya halal. demikian diriwayatkan bahwa para sahabat memakan Ikan Paus besar bersama sama ketika mereka kelaparan dan menemukan hewan paus itu mati dipinggir pantai.[/b]

    saya menjawab ringkas karena yg ditanyakan kpd saya adalah mengapa babi diharamkan, bukan pertanyaan mengenai penjelasan hewan apa saja yg dihalalkan

    demikian wahai saudaraku,

    wallahu a\’lam[/quote]

    Berikut Linknya :

    [url]http://www.barakaperfume.com/majelisrasulullah/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=1223&lang=en#1223[/url]

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.