Home › Forums › Forum Masalah Tauhid › hukum meditasi dan belajar Tenaga Dalam
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
March 24, 2009 at 6:03 pm #147087104Abdul KholiqParticipant
Assalaamualaikum wr. wb.
habibana yang saya cintai, semoga habibana sehat dan slalu dalam lindungan Alloh SWT.Habib saya mau bertanya tentang hukum meditasi dalam islam dan belajar ilmu beladiri tenaga dalam, saya sempat baca katanya hukumnya haram betulkah begitu bib?, saya mohon habibana bisa menjelaskan.
sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih
March 27, 2009 at 1:03 am #147087121Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai perbuatan itu adalah khilaf para fuqaha, karena itu adalah perbuatan jin, dan memperbantukan jin ini sangat rumit pembagiannya, sebagian fuqaha memperbolehkan selama tidak menyembahnya atau mengandalkannya, atau tak memerintahnya pada kedholiman,misalnya dipakai untuk membantu manusia yg sakit, atau diperintah untuk mengusir jin lain yg merasuki atau lainnya, sebagian ulama berkiaskan pada firman Allah swt yg menceritakan ucapan sulaiman as yg bertanya kepada para pembesar ummatnya siapakah diantara mereka yg mampu membawakan singgasana ratu balqis kehadapannya, maka berkatalah Jin Ifrit : \"Aku akan membawakannya sebelum kau berdiri dari singgasanmu, lalu berkatalah seorang yg memiliki ilmu dari kitab : aku akan membawakannya kepadamu sebelum kau kedipkan matamu\" (QS Annaml 39-40).
maka jelas jelas disini bahwa sulaiman as bertanya pada rakyatnya yg diantaranya jin, untuk membawakan singgasana ratubalqis kepadanya, dan Ifrit dari golongan Jin siap membawakannya, namun didahului oleh orang shalih, menunjukkan bantuan Jin tidak dilarang Allah swt, dan memerintah merekapun tidak dilarang Allah swt, dan bukan merupakan kemusyrikan, karena mustahil Nabi sulaiman as berbuat musyrik dg meminta bantuan pada rakyatnya yg ia tahu diantara mereka ada jin,
namun sebagian ulama mengatakan ini hanya khusus untuk sulaiman as, tidak untuk semua orang, namun sebagian ulama berpendapat bahwa ayat itu jelas bukan utk sulaiman semata, tapi untuk ummat ini, dan ayat ini adalah bayan bahwa dibantu dan memerintah jin bukanlah musyrik.
namun terdapat perbedaan pendapat akan hal ini, dan kesimpulan pribadi saya bahwa hal itu boleh boleh saja selama tidak menyembahnya atau mengandalkannya melebihi Allah swt, maka itu syirik,
namun selama diperbantukan untuk mengobati, misalnya patah tulang, mengobati sihir, dlsb asalkan tak bertentangan dg norma syariah maka hal itu adalah baik dan mulia.
namun hal ini bukan sunnah Rasul saw,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wassalam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Tauhid’ is closed to new topics and replies.