Home › Forums › Forum Masalah Tauhid › hukum memakai cadar
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 17 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
October 27, 2007 at 1:10 pm #84066516YASRIParticipant
Assalamu\’alaikum Wr.Wb.
semoga shalawat serta salam tetap tercurah pada Rasulullah saw beserta keluarga, shahabat serta semua generasi yang mengikuti jejak-jejak yang ditinggalkan olehnya.
ya Habib ana mau tanya tentang hukum memakai jilbab. soalnya ada salah satu akhwat yang memaki cadar… setelah mengikuti kajian tafsir al-Qur\’an. bahwa dalam hukum itu yang dijadikan dasar adalah konteks kalimatnya bukan karena sebab turunnya. dan dikatakan bahwa dalam kitab tafsir…. Jilbab pengertiannya berbeda dengan kerudung. jilbab kalo tidak salah sebagian besar mengartikan \" sebuah baju kurung yang menutup seluruh tubuh tanpa terkecuali dari kepala sampai kaki\", ada hadist yang memalingkan seluruh tubuh dengan mengecualikan mata sebelah kiri boleh terbuka…. sedangkan anggota tubuh lainnya harus ditutup. itu benar g ya???
soalnya gara-gara akhwat yang saya kenal itu memakai jilbab(bercadar) beliau mengalami masalah (rintangan dengan orang tuanya), kalau demikian bagaimana solusinya ?
inti pertanyaannya adalah :
1. bagaimana hukum memakai cadar ? tolong dijawab dengan referensi kitabnya lengkap dengan catatan yang bisa ditelusuri ke sumbernya.
2. bagaimana seharusnya kita bersikap dalam menjalankan ketaatan pada Allah SWT sedangkan kita juga dituntut untuk taat pada orang tua?
sukron katsiron…
wassalam Wr.WbOctober 30, 2007 at 11:10 am #84066571Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menyelimuti hari hari anda
Saudaraku yg kumuliakan,
beribu maaf selama 10 hari saya tidak online hingga tak bisa menjawab pertanyaan anda1. Dalil atas hijab ini sudah jelas dalam Alqur?an pun dijelaskan dengan jelas, pada surat Annuur ayat 31 : \"KATAKANLAH PADA WANITA WANITA BERIMAN (mukminat : orang beriman dari kaum wanita) AGAR MENUNDUKKAN PANDANGANNYA DARI MELIHAT KAUM LELAKI DAN MENJAGA KEMALUANNYA DARI HAL YG DIHARAMKAN, DAN JANGAN PULA MEMPERLIHATKAN PERHIASANNYA (kalung dlsb), KECUALI YG TERLIHAT DIPAKAIANNYA, DAN AGAR MENUTUPKAN CADARNYA DIATAS WAJAHNYA DAN DADA SERTA LEHERNYA, DAN JANGANLAH MEMPERLIHATKAN PERHIASANNYA (dan membuka jilbabnya) KECUALI PADA SUAMINYA, ATAU AYAH MEREKA, ATAU AYAH DARI SUAMI MEREKA (mertua), ATAU ANAK LELAKI MEREKA (anak kandung atau anak suson), ATAU ANAK SUAMI MEREKA (anak tiri mereka), ATAU SAUDARA SAUDARA MEREKA (adik/kakak secara keturunan dan suson), ATAU ANAK SAUDARA MEREKA (keponakan), ATAU WANITA LAINNYA (wanita muslimah lainnya, dan aurat harus tertutup pula bila berhadapan dg wanita non muslim), ATAU BUDAK WANITA MEREKA..hingga akhir ayat\" (Annur 31).
(rujuk Tafsir Ibn Abbas surat Annuur)Namun pendapat yg kedua berpendapat bahwa hal ini (menutup seluruh tubuh dengan serapat2nya hingga tak terlihat oleh kaum lelaki) adalah hanya pd istri istri Rasul saw, namun pendapat pertama yg lebih Arjah (lebih kuat), demikian dalam madzhab syafi\’i, namun ada perbedaan pd madzhab yg lain, wallahu a\’lam
ada pula keringanan bagi wanita yg bekerja, untuk membuka wajahnya, demikian dalam kitab Syarh Baijuri Syarh Abi Syuja\’ alaa Madzhab Syafi\’i, bab Ahkam Shalat.Maka jelaslah sudah bahwa kesimpulannya puncak kehormatan wanita adalah menutupi dirinya hingga tak terlihat oleh kaum lelaki. (wanita yg berjilbab dan berpakaian agak ketat, masih akan terlihat lekukan dan bagian tubuh yg menonjol di bagian dada dan belakangnya). Inilah puncak kesempurnaan wanita.
2. dasar dari hukum islam adalah mendahulukan taat pada Allah swt daripada taat pada makhluk Nya swt, namun dalam hal ini kembali pada situasi dan kondisi rumah tangga seseorang, jika ayah ibunya menolak cadar itu maka sebaiknya ia mengambil pendapat kedua yg membolehkan wanita pekerja dengan membuka wajah dan kedua telapak tangannya.
dan Allah tak memaksakan kepada kita hal yg kita belum mampu mengamalkannya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Tauhid’ is closed to new topics and replies.