Home › Forums › Forum Masalah Umum › hukum memakan daging mentah
Tagged: Hukum memakan daging mentah
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 9 years ago by Dewan Guru.
-
AuthorPosts
-
August 21, 2015 at 4:06 pm #216092369Muhammad Munawar313Member
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
saya ingin bertanya ya habib, banyak org pelayaran yang bekerja di kapal-kapal laut, dan biasa memakan daging mentah, bahkan alkohol, gimana hukum nya habib?September 2, 2015 at 1:42 pm #216092425Dewan GuruMemberWa alaikum salam wa rohmatullahi wa barokatuh.
Saudaraku yang dimuliakan ALLAH
Makan daging mentah Dalam madzhab Syafi’i tidak ditemukan penjelasan secara khusus mengenai hukum mengkonsumsi daging mentah, para ulama’ madzhab Syafi’i hanya menjelaskan asalkan hewan telah disembelih dengan sembelihan yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka dagingnya halal dimakan, dari kemutlakan tersebut dapat dipahami bahwa daging hewan yang telah disembelih boleh dimakan meskipun masih mentah.
Sedangkan para ulama’ dari kalangan madzahab madzhab Hanbali berbeda pendapat mengenai masalah ini, menurut sebagian ulama’ hukumnya makruh, dan menurut sebagian ulama’ lainnya hukumnya boleh dan tidak makruh, pendapat yang kedua ini dinukil oleh Muhana (murid Imam Ahmad) dan pendapat ini merupakan pendapat ashoh (lebih shahih) menurut penjelasan dalam Syarah Al-Muntaha.
Syekh al-Khorsyi, seorang ulama’ madzhab Maliki dalam Syarah Mukhtashor Kholil juga menyatakan bahwa memakan daging mentah hukumnya diperbolehkan dan tidak makruh.
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa menurut mayoritas ulama’ mengkonsumsi daging mentah hukumnya boleh, namun tentu saja hal ini dengan batasan asalkan hal tersebut tidak membahayakan kesehatan.
Makan daging mentah hukumnya boleh asalkan daging tersebut dari hewan yang halal dimakan, seperti daging ikan dll. Atau daging hewan halal lainnya seperti daging sembelihan ( kambing,sapi, ayam dll ), dengan catatan hewan sembelihan tersebut disembelih dengan cara yang dibenarkan menurut hukum islam.
Keterangan:
ﻭﻳﻜﺮﻩ ﻣﺪﺍﻭﻣﺔ ﺃﻛﻞ ﻟﺤﻢ ) ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻷﺻﺤﺎﺑﻘﻠﺖ ﻭﻣﺪﺍﻭﻣﺔ ﺗﺮﻙ ﺃﻛﻠﻪ ﻷﻥ ﻛﻼ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻳﻮﺭﺙ ﻗﺴﻮﺓ ﺍﻟﻘﻠﺐ( ﻭ ) ﻳﻜﺮﻩ(ﺃﻛﻞ ﻟﺤﻢ ﻣﻨﺘﻦ ﻭﻧﻲﺀ )ﺫﻛﺮﻩ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻭﺟﺰﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻨﺘﻬﻰ ﺑﻌﺪﻡ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﻭﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﺷﺮﺣﻪ : ﻓﻼ ﻳﻜﺮﻩ ﺃﻛﻠﻬﻤﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺻﺢ ﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﺮﻭﻉ : ﻭﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻠﺤﻢ ﻧﻲﺀ ﻧﻘﻠﻬﻤﻬﻨﺎ، ﻭﻟﺤﻢ ﻣﻨﺘﻦ ﻧﻘﻠﻬﺄﺑﻮ ﺍﻟﺤﺎﺭﺙ ﻭﺫﻛﺮ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻓﻴﻬﻤﺎ ﻳﻜﺮﻩ ﻭﺟﻌﻠﻪ ﻓﻲ ﺍﻻﻧﺘﺼﺎﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﺍﺗﻔﺎﻗﺎ
Al-Furu’ : juz XII / hal 13.Yang kedua: Adapun mengkonsumsi Alkohol atau minuman keras jelas diharamkan, karena memabukkan.
كل مسكر حرام قليله و كثيره
Sementara hukum khamr, -sedikit atau banyak, diminum langsung atau dijadikan campuran makanan, – adalah haram.
Rujukan;
Hadist Shahih Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Imam Ahmad, Hakim, dll.عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُحَرَامٌ» ،
Wallahu a’lam.
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.