Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › hukum memakan kepiting
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 18 years, 9 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
April 23, 2007 at 1:04 pm #74812508RIDUAN MALIKParticipant
ASSALAMUALIKUM WR WB YA HABIBULLAH, semoga selalu dalam limpahan RAHMAT ALLAH SWT.
Ana mau tanya hukum mamakan kepiting, halal atau haram, dan apa bedanya dengan rajungan.
MASYKUR atas uraian ANTUM YA HABIBULLAHApril 23, 2007 at 5:04 pm #74812517Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmat Nya semoga selalu mencurah pada anda dan keluarga,
mengenai kepiting ini ikhtilaf para ulama kita mengenai halal dan haramnya, karena sebagaimana Nash syariah bahwa hewan yg hidup di dua alam adalah haram hukumnya,
nah.. berkenaan dengan kepiting ini sebagian mengatakan bahwa ia tak hidup didaratan, ia tak bertahan lama di daratan dan ia adalah hewan laut.
namun pendapat lain mengatakan bahwa kepiting ini hidup dan makan pula di daratan,
maka batas kemampuan bertahan hidupnya didaratan inilah yg menjadi sumber perbedaan pendapat antar ulama.namun kita tak bisa menemukan kepastiannya karena hewan ini tak tersebutkan dalam pembahasan bahasa arab ada di zaman nabi saw, oleh sebab itu hukumnya tak dapat dipastikan halal dan haramnya, maka pendapat saya, kepiting ini syubhat, karena ada pendapat yg mengharamkannya dan ada pendapat yg menghalalkannya.
dan rujukan utama adalah hidup di dua alam, inilah yg memisahkan antara halal dan haramnya.
rajungan pun demikian, selama tidak hidup didua alam maka halal hukumnya
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
April 28, 2007 at 12:04 am #74812651Muhammad Nur Didi TriyantoParticipantAssalamu \’alaikum..
jadi bib, menurut antum, klo disuguhin makanan seperti ini sebaiknya dimakan atau tidak?soalnya ane sering mendapatkan hidangan ini.
jazakallah..
wassalam.April 28, 2007 at 1:04 am #74812658Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatulllah wabarakatuh,
limpahan rahmat Nya swt semoga selalu atas anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
anda dapat memilih untuk memakannya atau tidak, namun bila yg menyuguhkan itu orang yg tsiqah dan kuat beragama maka anda boleh saja memakannya karena percaya pada orang yg beriman, tapi kalau anda ragu, yah.. hindarilah sebagaimana sabda Nabi saw : Tinggalkan apa yg meragukanmu dan pilihlah yg tak meragukanmu\". (HR Nasai)demikian saudaraku yg mulia.,
wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.

