Home Forums Forum Masalah Fiqih hukum memakan kepiting

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #74812508
    RIDUAN MALIK
    Participant

    ASSALAMUALIKUM WR WB YA HABIBULLAH, semoga selalu dalam limpahan RAHMAT ALLAH SWT.
    Ana mau tanya hukum mamakan kepiting, halal atau haram, dan apa bedanya dengan rajungan.
    MASYKUR atas uraian ANTUM YA HABIBULLAH

    #74812517
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan Rahmat Nya semoga selalu mencurah pada anda dan keluarga,

    mengenai kepiting ini ikhtilaf para ulama kita mengenai halal dan haramnya, karena sebagaimana Nash syariah bahwa hewan yg hidup di dua alam adalah haram hukumnya,

    nah.. berkenaan dengan kepiting ini sebagian mengatakan bahwa ia tak hidup didaratan, ia tak bertahan lama di daratan dan ia adalah hewan laut.

    namun pendapat lain mengatakan bahwa kepiting ini hidup dan makan pula di daratan,
    maka batas kemampuan bertahan hidupnya didaratan inilah yg menjadi sumber perbedaan pendapat antar ulama.

    namun kita tak bisa menemukan kepastiannya karena hewan ini tak tersebutkan dalam pembahasan bahasa arab ada di zaman nabi saw, oleh sebab itu hukumnya tak dapat dipastikan halal dan haramnya, maka pendapat saya, kepiting ini syubhat, karena ada pendapat yg mengharamkannya dan ada pendapat yg menghalalkannya.

    dan rujukan utama adalah hidup di dua alam, inilah yg memisahkan antara halal dan haramnya.

    rajungan pun demikian, selama tidak hidup didua alam maka halal hukumnya

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam

    #74812651

    Assalamu \’alaikum..
    jadi bib, menurut antum, klo disuguhin makanan seperti ini sebaiknya dimakan atau tidak?soalnya ane sering mendapatkan hidangan ini.
    jazakallah..
    wassalam.

    #74812658
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatulllah wabarakatuh,

    limpahan rahmat Nya swt semoga selalu atas anda dan keluarga,

    saudaraku yg kumuliakan,
    anda dapat memilih untuk memakannya atau tidak, namun bila yg menyuguhkan itu orang yg tsiqah dan kuat beragama maka anda boleh saja memakannya karena percaya pada orang yg beriman, tapi kalau anda ragu, yah.. hindarilah sebagaimana sabda Nabi saw : Tinggalkan apa yg meragukanmu dan pilihlah yg tak meragukanmu\". (HR Nasai)

    demikian saudaraku yg mulia.,

    wallahu a\’lam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.