hukum membayar puasa
Home › Forums › Forum Masalah Umum › hukum membayar puasa
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 13 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
October 9, 2007 at 7:10 am #83217925RikolinParticipant
Ass. Ya Habib
Habib teman saya adalah pengantin yang baru menikah 4 bualn, dia pernah bercerita pada saya, kalau dia pernah melakukan hubungan suami istri di siang hari di bulan puasa.
Pertanyaan saya:
1. Apakah dibenarkan berhubungan suami istri di siang hari di bulan puasa?
2.Apakah hukumnya melakukan perbuatan tersebut?
3. Apakah Batal puasanya orang yg melakukan perbuatan tersebut?
4. Jika batal puasanya apakah cara membayarnya sama dengan batal puasa biasa?Saya mohon agar segera dapat jawaban dari Habib, karena rasa penasaran saya yang besar.
TerimakasihWass,Wr,Wb
October 9, 2007 at 5:10 pm #83217968Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya agung malam malam terakhir ramadhan semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
berjimak disiang hari bulan ramadhan haram hukumnya dan sangat berat sangsinya, dan puasanya batal, dan baginya adalah meng Qadha puasanya 1 hari, ditambah puasa 60 hari berturut turut, jika tak mampu maka bersedekah makanan yg siap beserta lauknya untuk 60 orang miskin.jika ia tak mampu maka boleh tak sekaligus membayarnya, yaitu bersedekah sedikit sedikit,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.