Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
lebih dari 100 hadits yg saya temukan menjelaskan mengenai sunnahnya Kopyah (Qalanswah).
maka tentunyan hal itu sunnah, namun tidak memakainya dal;am shalat adalah makruh, karena Rasul saw tak pernah melakukannya kecuali dimasa Ihram
mengenai wanita yg menyusui, jika dirisaukan keselamatan dirinya maka boleh Tidak puasa ramadhan kemudian Qadha, namun jika dirisaukan keselamatan bayinya, maka ia meng Qadha puasanya ditambah fidyah 1 Mudd untuk setiap harinya, dan 1 Mudd adalah kurang dari 1 liter
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam