Home Forums Forum Masalah Fiqih Hukum Membuka Kepala Di Luar Sholat Bagi Pria

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #121558103
    Hendra Fakhrurrozy
    Participant

    Assalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Semoga Habibana senantiasa dilimpahi keberkahan umur juga kesehatan lahir dan bathin bersama keluarga.

    Habibana yang ananda sayangi,

    Ijinkanlah ananda menyampaikan beberapa pertanyaan kali ini.
    berikut pertanyaan ananda;

    1. Bagaimanakah hukumnya bagi pria yang membuka kepalanya [tidak memakai peci, imamah atau penutup] di luar sholat? Apakah termasuk dosa kecil ketika melakukannya? [ananda mendengar salah seorang teman yang pernah mengaji pada seorang ustad bahwa membuka kepala bagi pria di luar shoalt termasuk dosa kecil].
    Mohon penjelasan Habibana untuk hal ini beserta nash-nya.

    2. Bagaimanakah hukumnya seorang wanita yang hamil sekitar 7 bulan di bulan Romadhon ini yang membatalkan puasanya karena khawatir dengan kondisi anak yg sedang dikandungnya? Apa saja yang menjadi keringan bagi si Ibu yang tengah hamil tersebut di bulan Romadhon ini? Apakah ada denda yang mesti dibayar ketika si Ibu akhirnya membatalkan puasanya?

    Demikian pertanyaan dari ananda. Ananda ucapkan terima kasih tiada terhingga atas penjelasan Habibana dengan harapan semoga hal ini menjadi tambahan ilmu bagi siapapun, khususnya ananda yg faqir ini.

    Salam Takzhim ananda,

    fakhrurrozy

    #121558127
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    lebih dari 100 hadits yg saya temukan menjelaskan mengenai sunnahnya Kopyah (Qalanswah).

    maka tentunyan hal itu sunnah, namun tidak memakainya dal;am shalat adalah makruh, karena Rasul saw tak pernah melakukannya kecuali dimasa Ihram

    mengenai wanita yg menyusui, jika dirisaukan keselamatan dirinya maka boleh Tidak puasa ramadhan kemudian Qadha, namun jika dirisaukan keselamatan bayinya, maka ia meng Qadha puasanya ditambah fidyah 1 Mudd untuk setiap harinya, dan 1 Mudd adalah kurang dari 1 liter

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.