Home Forums Forum Masalah Fiqih Hukum menahan \"buag angin/air\" saat sholat

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #116441123
    Harunul Lutfi
    Participant

    Assalamu\’alaikum Wr Wb

    Semoga kasih sayang allah selalu tercurah kepada habibana Munzir yang saya muliakan
    Amin

    Habib, bagaimana hukum nya jika saat kita sedang sholat, kemudian ternyata ingin buang angin/air tetapi ditahan sampai selesai sholat. Apakah sholatnya batal atau keutamaan sholat jadi berkurang? Dan bagaimana sebaiknya yang kita lakukan?

    Mohon penjelasannya ya habib berdasarkan mazhab Syafi\’i rahimuhullah

    Jazakumullah,

    Lutfi

    #116441140
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    jika hal itu datang sebelum kita shalat maka hendaknya segera buang air kecil karena makruh menahan buang air kecil, namun jika didalam shalat maka ia meneruskan shalatnya hingga selesai, terkecuali jika sangat menyakitinya jika ditahan maka boleh keluar dari shalatnya

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #116441375
    denih mulyana
    Participant

    assalamualaikum Wr.Wb

    al habib munzir yang saya hormati, sy ingin menyambung dari jawaban habib diatas. apakah itu berlaku untuk buang angin juga, ma\’af karena diatas hanya di sebutkan buang air saja. mohon ma\’af bila sy yg kurang memahami maksud jawaban habib di atas.

    trimaksih.

    salam

    #116441394
    Munzir Almusawa
    Participant

    betul saudaraku, untuk semua yg membatalkan wudhu.

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.