Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › hukum mencukur alis
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 16 years, 8 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
April 10, 2008 at 4:04 am #98672061salwa mauladawilahParticipant
Assalamualikum wr wb,
Habibana munzir yang kami hormati, semoga habib dan keluarga dalam keadaan sehat walafiah dan dalam naungan Allah SWT.Masalah yang ingin saya tanyakan adalah mengenai mencukur alis, kami dapat dari beberapa sumber yang terpercaya…dan mereka semua berpendapat berbeda beda masalah hal ini. Bingung habib? yang mana yang bisa di jadikan pegangan?
Ada yang bilang gak boleh sama sekali dicukur atau di cabut kecuali kalau alisnya berlebihan ( maksudnya alis melebar ke arah dahi atau lain ), trus ada yang bilang di cabut gak boleh tapi cuman boleh di cukur sedikit rapi (dirapihkan)…tak sampai merubah wajah, ada yang bilang gak boleh diubah ubah sama sekali…trus ada yang bertanya bagaimana kalau untuk menyenangkan suaminya? jawabnya…boleh untuk suami saja tapi kalau keluar di tutup wajahnya (alasannya kalau kita niat untuk suami cukur alis biar kelihatan lebih rapi dan cantik, kalau kita keluar tak pakai cadar kan sama juga orang laki lain bisa lihat).
bahkan ada yang bilang cukur alis sama gak diterima sholatnya selama 40 hari, karna laknat Allah.Betul gitu bib?
Dari semua jawaban itu malah bikin bingung dan gak tau mana yang bisa di pegang karna takut salah . masalah ini mungkin remeh buat orang laki laki tapi buat kaum wanita…masalah yang susah ditinggalkan bahkan ada yang gak mau terima..tetep aja di cukur…dosa ya dosa..Ashtagfirullahaladhim.Kami mohon jawaban habib,…kalau ada hadist bisa di ikut sertakan buat pegangan. InsyaAllah kita termasuk orang orang yang mendapatkan pengampunanNya.
Terima kasih habibana
WassalamualikumApril 10, 2008 at 9:04 am #98672062adminMemberWalaikumsalam wr wb,
Berikut jawaban Habib atas pertanyaan yg sudah ada sebelumnya:
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Cahaya kemuliaan Nya semoga selalu menerangi hari hari saudariku dalam kebahagiaan,
saudariku, mencabut dan menggunting alis merupakan hal yg dilarang oleh syariah, sebagaimana beberapa hadits shahih bahwa nabi saw melaknat orang yg mencabut alisnya dan yg melakukannya.
demikian pula diriwayatkan dalam Fathul Baari Al masyhur dan lainnya,sebab diharamkannya adalah merubah bentuk wajah, karena wajah akan terlihat berubah dengan hal itu.
namun ada pendapat bahwa bila mencabut alis bukan untuk merubah wajah maka makruh hukumnya.
demikian saudariku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=2182&lang=id#2182[quote]6. yg dimaksud dalam pelarangan itu adalah merubah bentuk wajah, karena dengan mencukur atau banyak mencabutnya maka wajah berubah, namun tidak mengapa jika ntuk merapihkan saja, jika alis itu banyak dan mengganggu, karena pelarangan ini seakan akan menghina Allah swt hingga ia tak puas dengan wajah yg diberikan Allah swt untuknya, lalu ia merubahnya.[/quote]
berikut linknya:
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=11998&lang=en#11998salam..
-admin-April 11, 2008 at 7:04 am #98672079salwa mauladawilahParticipantAssalamualaikum wr wb
terima kasih atas jawabannya,
maaf saya ada yang ketinggalan , mengenai betulkah ada hadis yang menyampaikan bahwa dengan cabut alis sholat kita gak diterima 40 hari???jadi intinya sama sekali tak ada keringanan yang memperbolehkan mencabut alis dengan alasan apapun keculi kalau alis yang dimiliki melebar dan mengganggu (tak enak di pandang) cuman di rapihkan itupun makruh….maaf kalau saya salah mengerti, betulkah demikian?
dan mencukur alis alasan untuk dipandang cantik di hadapan suamipun tak boleh, betulkah demikian? (cuman klarifikasi takut salah mengerti)
terimakasihWassalammualaikum wr wb
April 11, 2008 at 8:04 am #98672081Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,
Saudariku yg kumuliakan,
saya belum pernah dengar hadits tsb, Insya Allah tidak sampai demikian,boleh mencabutnya untuk kerapihan, tidak dosa.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.