Home › Forums › Forum Masalah Umum › Hukum menggambar dan menyimpan gambar
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 7 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
November 12, 2008 at 7:11 pm #131500078Donny Satria GrahaParticipant
Assalamualaikum wr wb,
Semoga Allah memuliakan Habibana Munzir dengan guru beliau serta seluruh Aulya dan Waliullah yang mencintai Rasulullah SAW. AminAna mau tanya Bib, ana kan berprofesi sebagai Illustrator/pelukis, nah sebenarnya bagaimana sih hukumnya seseorang yang menggambar Makhluk hidup? baik itu menurut Syariah ataupun dari Hadits Shahih dan AlQuran yang membahas tentang itu karena saya pernah membaca bahwa gambar makhluk hidup yang kita buat itu nantinya (di Akhirat) akan meminta ruh kepada si penggambarnya,apakah itu benar Bib? Andaikan benar lalu apakah saya sebaiknya meninggalkan profesi itu atau bagaimana?. Juga bagaimana hukumnya menyimpan gambar didalam rumah? soalnya saya pernah mendengar bahwa menyimpan gambar didalam rumah membuat Malaikat tidak mau masuk ke dalam rumah kita dan saya pernah mendengar riwayat tentang Rasulullah yang membuang gambar Ka\’bah di tempat sholatnya didalam rumah yang di pasang oleh istri beliau.
Demikian pertanyaan saya ya Habibana.
Dan dengan ini saya juga memohon Ijazah semua Doa,Wirid,Shalawat dll yang Habibana dapatkan dari Guru mulia Al Habib Umar bin Hafidh agar ibadah saya bisa lebih Afdhol.Syukron.
Wassalamualaikum wr wb.November 13, 2008 at 6:11 am #131500094Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
pertanyaan anda telah saya jawab, berikut saya tampilkan kembali :mengenai foto, tentunya berbeda dg hukum lukisan, foto adalah bukan lukisan tangan manusia, karena foto merupakan bayangan yg ditangkap dan di film kan, bukan lukisan tangan manusia, maka hukum foto boleh boleh saja walaupun foto hewan, foto manusia dll.
Namun mengenai lukisan orang shalih ada dua tafsil dalam pembenarannya, yg pertama bahwa pendapat Mu?tamad bahwa yg diharamkan adalah lukisan yg menggambar seluruh tubuh, maka tidak menjadi larangan bila lukisan itu hanya wajah atau setengah badan.
Yg kedua adalah bahwa larangan lukisan sebagaimana diriwayatkan pula pada shahihain Bukhari dan muslim mengenai hadits yg anda sebut, bahwa perihal pelarangan adalah karena di zaman jahiliyah mereka melukis tuhan tuhan berhala mereka, dan para nabi untuk disembah, maka yg dilarang adalah melukis sesuatu yg disejajarkan dengan Allah swt, demikian pula melukis makhluk hidup yg mempunyai ruh karena mengingatkan kepada keduniawian,
para ulam juga menjelaskan bahwa lukisan yg dilarang adalah melukis seluruh tubuh sempurna, bila hanya wajah, atau setengah badan maka itu tidak termasuk hukum melukis Dzi Ruh (tubuh yg memiliki ruh)saran saya, anda tak menggambar makhluk hidup dengan tubuh semnpurna,
saya ijazahkan dengan ijazah sempurna seluruh dzikir salafusshalih, semua doa Rijaalussanad dan semua doa dan dzikir dari seluruh para wali dan shalihin, munajat dan dzikir para Ahlusshiddiqiyyatul Kubra, kepada anda, Ijazah sempurna yg saya terima dari Guru Mulia kita AL Hafidh Al Musnid Alhabib Umar bin hafidh yg sanadnya muttashil pada segenap para ulama, muhaddits, para wali dan shalihin. Ijazah ini mencakup seluruh surat dalam Alqur’an, wirid, dzikir dan doa Nabi Muhammad saw dan doa para Nabi dan Doa seluruh Ummat Muhammad saw, dan seluruh Hamba Allah yg shalih. semoga anda selalu dalam kemuliaan Dzikir dan Cahya Munajat mereka. Amiin
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.