Home Forums Forum Masalah Fiqih hukum mengqadha shalat fardhu dan sunat

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #195255624
    rio heldha
    Member

    Assalamu\’alaikum bib……
    Saya ingin menanyakan apakah hukum mengqadha shalat fardhu dan sunat bib? apakah boleh mengqadha shalat yang tertinggal?
    terimakasih bib…..
    wassalamu\’alaikum………

    #195255626
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara dalam kemuliaan

    saudaraku yg kumuliakan, mengqadha shalat yg tertinggal wajib hukumnya, namun hendaknya dijalankan semampunya, sabda Rasul saw : Jika kalian lupa atau tertinggal shalat, maka qadhalah (Shahih Bukhari).

    jika shalatnya sudah terlalu banyak ia tinggalkan hendaknya ia menggadsha semampunya, misalnya setelah shalat subuh ia shalat subuh lagi utk qadha subuh yg lalu2, saat dhuhur ia shalat dhuhur lagi untuk meng qadha dhuhur yg lalu, demikian seterusnya hingga diperkirakan telah selesai qadhanya, jika ia wafat maka Allah mengampuninya karena ia sudah berusaha meng qadha semampunya, dan sunnah (tidak wajib) ahli waris meneruskan qadha utk almarhum, jika tidak pun tak apa apa

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.