hukum mengqadha shalat fardhu dan sunat
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › hukum mengqadha shalat fardhu dan sunat
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 9 years, 6 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
July 6, 2011 at 8:07 pm #195255624rio heldhaMember
Assalamu\’alaikum bib……
Saya ingin menanyakan apakah hukum mengqadha shalat fardhu dan sunat bib? apakah boleh mengqadha shalat yang tertinggal?
terimakasih bib…..
wassalamu\’alaikum………July 7, 2011 at 5:07 am #195255626Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara dalam kemuliaansaudaraku yg kumuliakan, mengqadha shalat yg tertinggal wajib hukumnya, namun hendaknya dijalankan semampunya, sabda Rasul saw : Jika kalian lupa atau tertinggal shalat, maka qadhalah (Shahih Bukhari).
jika shalatnya sudah terlalu banyak ia tinggalkan hendaknya ia menggadsha semampunya, misalnya setelah shalat subuh ia shalat subuh lagi utk qadha subuh yg lalu2, saat dhuhur ia shalat dhuhur lagi untuk meng qadha dhuhur yg lalu, demikian seterusnya hingga diperkirakan telah selesai qadhanya, jika ia wafat maka Allah mengampuninya karena ia sudah berusaha meng qadha semampunya, dan sunnah (tidak wajib) ahli waris meneruskan qadha utk almarhum, jika tidak pun tak apa apa
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.