hukum menikah dengan wanita yang pernah berzinah?
Home › Forums › Forum Masalah Umum › hukum menikah dengan wanita yang pernah berzinah?
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 14 years, 10 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 5, 2006 at 10:05 pm #72029594aay_gymParticipant
Assalamualaikum Wr wb.
ada pertanyaan menarik dari rekan saya pada HB.
Assalammu\’alaikum warrohmatullohiwabarokaatuh.
Perkenalkan ana adalah anggota baru di milis ini dan ana kebetulan memiliki suatu masalah yang besar sekali bagi ana. Saat ini ana memiliki calon istri yang ingin ana nikahi, tapi ternyata dia mengaku pada ana pernah berzina dengan orang lain ( kekasihnya terdahulu ) dan dia mengaku sudah bertobat. Ana ingin penjelasan bagaimana hukumnya menikahi wanita tsb berdasarkan Syari sedangkan ana sendiri tidak ingin menikahinya kalau memang sudah seperti itu.
Mhn pada HB membantu ana pls penjelasannya….Wassalaamu \’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
=Risboy=
May 6, 2006 at 8:05 am #72029602Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Salam Mulia beserta doa atas segala keluhuran semoga terlimpah pd anda setiap saat,Syariah Islam tidak melarang pernikahan dg Lelaki pezina atau wanita pezina selama mereka telah bertobat.
demikian pula pernikahan dg Lelaki pemabuk atau wanita pecandu arak selama mereka telah bertobat.seluruh dosa mereka luluh bila mereka telah bertobat, bahkan seorang non muslim yg beragama hindu misalnya, yg sejak kecilnya sudah diberi nafkah dan makanan dari hewan najis sekalipun, yg secara logika, tubuh tulang daging mereka sudah mengandung dari zat tubuh hewan najis itu, namun ketika mereka bersyahadat maka sucilah mereka dan halal dinikahi..
nah.. ini secara hukumnya..,
namun untuk memilih istri atau suami, setiap orang boleh boleh saja mempunyai pendapat masing masing, karena ia bebas memilih pasangan hidupnya dg kriterianya sendiri sendiri.
wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.