Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Salam Mulia beserta doa atas segala keluhuran semoga terlimpah pd anda setiap saat,
Syariah Islam tidak melarang pernikahan dg Lelaki pezina atau wanita pezina selama mereka telah bertobat.
demikian pula pernikahan dg Lelaki pemabuk atau wanita pecandu arak selama mereka telah bertobat.
seluruh dosa mereka luluh bila mereka telah bertobat, bahkan seorang non muslim yg beragama hindu misalnya, yg sejak kecilnya sudah diberi nafkah dan makanan dari hewan najis sekalipun, yg secara logika, tubuh tulang daging mereka sudah mengandung dari zat tubuh hewan najis itu, namun ketika mereka bersyahadat maka sucilah mereka dan halal dinikahi..
nah.. ini secara hukumnya..,
namun untuk memilih istri atau suami, setiap orang boleh boleh saja mempunyai pendapat masing masing, karena ia bebas memilih pasangan hidupnya dg kriterianya sendiri sendiri.
wallahu a\’lam