Home Forums Forum Masalah Umum Hukum menjual kotoran hewan

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #115628434
    MK Mattawaf
    Participant

    Assalamu \’Alaikum
    Habibina yang kami cintai semoga dalam keadaan sehat
    beserta keluarga dan para jamaah MR, dan seluruh kaum muslimin.
    Langsung bib, mohon penjelasan:

    ~ Apakah haram menjual kotoran (ayam/sapi dll.) untuk dijadikan pupuk,
    ada tulisan mengatakan bahwa menurut imam syafi`i bahwa menjual kotoran adalah haram, apakah jika tujuan untuk pupuk juga haram ?, demikian bib mohon penjelasan

    Assalamu alaikum wr. wb

    #115628450
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kasih sayang dan Inayah Nya swt semoga selalu menyejukkan hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    mengenai jual beli yg demikian itu dapat dilakukan dengan \"Raf\’ulyad\", yaitu tidak menyebutkan lafad jual beli, misalnya : \"pupuk ini boleh anda bawa dan miliki dengan 200 ribu rupiah\"

    atau : pupuk ini saya miliki dan untuk anda saya berikan 200 ribu rupiah\"

    maka hal ini dinamakan raf\’ul yad, yaitu tanpa menyebut lafad jual beli, maka hal ini bisa dijadikan cara untuk mengesahkan perbuatan tsb

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.