Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Hukum Muamalah
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 11 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
February 8, 2012 at 2:02 pm #206246693manusia_biasaMember
Assalamualaikum wr wb,
Terima kasih ya Habibana sudah mengijazahkan sanad akhlaq kpd hamba, dan semoga segala hajat Habibana dikabulkan oleh Allah SWT. Amiin.
Saya mau tanya ttg hukum muamalah yakni metode \"dropship\" yg marak digunakan oleh orang2 yang ingin berjualan namun tdk memiliki barang sendiri.
Dropshipping adalah proses dimana menjual tanpa anda harus memiliki stok barangnya. Anda dapat menjual produk sesuai dengan harga yang anda tentukan sendiri.
Setelah pelanggan membayar anda untuk produk tersebut, kemudian anda membayar kami serta memberikan kami rincian detail pelanggan anda seperti Nama, alamat pengiriman dan lain-lain.
lalu kami akan mengirimkan produk yang anda beli di toko online kami kepada pelanggan anda dengan nama pengirim adalah toko anda, sehingga si pembeli tahu nya barang tersebut dari toko anda bukan dari toko kami . Selisih /margin harga antara anda dan kami merupakan keuntungan anda.
bagaimana hukum nya ya Habibana ?
Wassalamualaikum wr wb
February 9, 2012 at 7:02 pm #206246697Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu dalam bab muamalahh disebut jasa, dan itu halal dan tdk melanggar syaria saudaraku.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
July 11, 2013 at 3:07 pm #206247372manusia_biasaMemberAssalamualaikum Wr Wb
Semoga Allah SWT melimpahi keberkahan kpd habibana dan seluruh jamaah MR.
hamba mau tanya :1. kalau ingin sholat tahajud, apakah antara isya dan tahajud harus diselingi dengan tidur dahulu ? kalau misalnya setelah pulang bekerja, karena kelelahan lalu tertidur, kemudian terbangun pukul 1 dini hari, lalu sholat isya [u]dan langsung[/u] dilajutkan tahajud apakah boleh ?
2. kalau niat puasa ramadhan digabung untuk 1 bulan penuh apakah boleh ? jadi diawal ramadhan sudah nit puasa untuk 1 bulan penuh. Atau harus niat tiap malam untuk puasa ramdhan keesokan harinya ?
3. apakah anak yang masih dalam kandungan wajib zakat fitrah ?
4. Bila sesorang sudah lama menganggur, sedangkan dia punya keluarga yg harus dinafkahi, akhirnya dia diterima bekerja di bank atau di perusahaan asuransi, bagaimana hukumnya ya habibana mengambil pekerjaan tsb ?
5. Mohon doanya untuk anak kami Muhammad Naufal Prasetya, agar menjadi anak yg sholeh.
Terima kasih
Wassalamualaikum wr wbJuly 12, 2013 at 6:07 am #206247385Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara dalam kemuliaanterimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah lebih agung dari doa, Rasul saw bersabda: Tiadalah seorang muslim berdoa untuk saudara muslimnya kecuali malaikat berkata : amin dan bagimu seperti doamu pada saudaramu (Shahih Muslim)
saudaraku yg kucintai,
1. sholat tahajud, harus diselingi dengan tidur dahulu , shalat malam / Qiyamullail ada dua macam, tidur duku ata sebelum tidurkalau misalnya setelah pulang bekerja, karena kelelahan lalu tertidur, kemudian terbangun pukul 1 dini hari, lalu sholat isya dan langsung dilajutkan tahajud boleh tentuya
2. boleh niat untuk 1 bulan, namun pendapat yg afdhal adalah tiap malam
3. anak yang masih dalam kandungan belum wajib zakat, jelasnya yg belum lahir saat magrib hari ramahan terakhir, jika hiduo di magrib ramadhan terakhir dan wafat sebelum isya Ramadhn terakhir maka tidak kena zakat,
yg hidup saat magrib ramadhan dn wafat sebelum isy ramadhan terakhir, maka tidak waji zakat
kewajiban zakat adalah bagi yg hidup di magrib ramadhan terakhir, dan masih hidup di awal syawal yaitu isya ramadhn terakhir
4. tentunya pekerjaan ini berkaitan langsung dengan hal yg tak dibenarkan dalam islam, maka solusi kita adalah menghindarinya semampunya, jika kita terjebak kebutuhan maka teruslah bekerja namun terus berusaha mencari pekerjaan lain yg lebih baik,
jauh berbeda antara orang yg tenang tenang menikmati pekerjaan yg padanya banyak hal yg diingkari syariah, jauh beda dimata Allah dg orang yg terjebak dan berusaha menyelamatkan diri walau blm berhasil, maka Allah swt akan memberikan bantuan dan maaf Nya swt.
dan disarankan mereka untuk memperbanyak sedekah dan amal shalih demi mengharapkan Rahmat Allah swt, sambil terus berusaha mencari usaha lainnya walau ia masih terus bekerja di Bank konvensional tsb.
namun usahanya utk mencari pekerjaan lain itu dapat dijadikan hujjah yg menolongnya saat dihadapan Allah swt kelak.
namun sebagian besar para karyawan bank konvensional tak terlalu perduli akan hal ini, namun kita tentunya membangkitkan iman mereka, jika iman mereka bangkit maka mereka akan lebih mawas diri,
5. semoga putra yg enuh keberkahan dan dilimpahi cahaya kebahagiaan, dan kesholehan yg membuat bangga ayah bundanya dunia dan akhirat
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
dan jangan Lupa membaca Aqur\’an, jangan lewatkan seharipun tanpa membaca Alqur\’an jadikan bacaan yg paling anda senangi, berkata Imam Ahmad bin Hanbal, Cinta Allah besar pada pecinta Alqur\’an, dengan memahamainya atau tidak dg memahaminya.
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.