Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › hukum musik dan bermain alat-alat musik
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 16 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 5, 2006 at 10:05 pm #72030853aay_gymParticipant
piko_ipal
Assalamu\’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh
saya ingin menanyakan dua hal tentang seni tarik suara;
1. yang pertama mengenai hukum musik dan bermain alat-alat musik dalam
islam dan dasarnya baik itu Al-Qur\’an maupun hadits (kalau bisa dengan
sanad, derajat, serta kitabnya)..
karena saya sering menemukan kesimpangsiuran dalam hal ini, ada yang
menyatakan haram karena termasuk perbuatan yang sia-sia dan ada yang
menyatakan halal karena Allah tidak melarang seni..
2. kemudian bagimana hukum mengenai nasyid yang sama sekali tidak
menggunakan alat musik..jazakumullah khairan katsira
May 8, 2006 at 8:05 am #72030862Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Anugerah Nya semoga selalu menyinari setiap aktifitas anda,
Sebagian ulama ada yg mengharamkan lagu dan memakruhkannya dan bermain alat2 musik tertentu sebagaimana Firman Allah : QS Luqman-6 sebagaimana disebutkan dalam :
Tafsir Imam Qurtubi Juz 14 hal.51.
Tafsir Imam Thabari Juz 21 hal 60.
Tafsir Ibn Katsir Juz 3 hal 442
Juga hadist yg dikeluarkan Imam Bukhari, bahwa ia berkata : telah berkata kepada kami Hisyam bin Ammar, bahwa ia berkata : telah berkata kepada kami Shadaqah bin Khalid, bahwa ia berkata : telah berkata kepada kami Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, telah berkata Athiyyah bin Qeis Alkalaabiy, bahwa ia berkata : telah berkata kepada kami Abdurrahman bin Ghanm Al Asy?ariy bahwa ia berkata : telah berkata kepadaku Abu Malik atau Abu Amir Al Asy?ariy dan demi Allah ia tak berdusta kepadaku bahwa ia mendengar Nabi saw bersabda : ?Kelak akan datang masa ummatku akan menghalalkan farj (berzina) dan kain sutra, dan arak dan lagu, ?.? (Shahih Bukhari Juz V hal.2123 hadits no.5268) dan hadits serupa pada (Shahih Ibn Hibban Hadits Juz XV halaman 154 no.6754).namun adapula yg membolehkannya dg syarat2 tertentu yg tercantum pada Kitab Ihya Ulumuddien bab Sima\’.
2. hukum mengenai nasyid yang sama sekali tidak menggunakan alat musik pun diharamkan bila keluar dari norma norma syariah, yaitu ucapan ucapan syair yg diharamkan Allah swt, namun kalimat ?Nasyid, atau Qasidah? merupakan dua kalimat yg umumnya berisikan Kemuliaan Allah, kemuliaan Nabi saw dan kemuliaan orang orang shalih, atau syair syair yg mengajak kepada ketaatan, maka hal ini merupakan hal yg diperbolehkan dan telah ada di zaman Rasul saw dilakukan oleh para sahabat Radhiyallahu ?anhum,
dan mereka pun teriwayatkan menggunakan alat musik rebana dan hal itu dibolehkan oeh Rasul saw.wallahu a?lam
April 23, 2008 at 8:04 am #72044047Abd AllahParticipantAssalamu\’alaikum Warohamtulloh Wabarokatuh
Segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam, dengan kehendak-NYA pulalah adanya forum ini sehingga di bumi Indonesia kita yang tercinta bertambah sandaran bertanya ttg Islam.
Habib Munzir yang saya hormati, saya ingin bertanya…
bagaimana hukumnya jika mendegarkan musik yang lirik2nya berisi pujian2 kepada Allah, Rasulullah saw, atau kpd keluarga/sahabat Rasulullah saw, atau juga kepada orang tua, spt musiknya Sami Yusuf, atau Yasin, yg memang tidak jarang menambah perasaan cinta kepada Allah dan mereka semua yg tersebut.apakah hal itu diperbolehkan atau diharamkan?
Mohon atas jawabannya.
Wassalamu\’alaikum
April 24, 2008 at 4:04 am #72044076Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai musik itu, saya ringkaskan saja, bahwa hukum musik itu terbagi dua, yaitu terikat alat musik dan terikat dg syair yg diucapkannya.I. hukum alat musik terbagi tiga :
1. Haram secara Mutlak yaitu Mizmar (seruling yg ada ditengahnya perut yg menggembung).
2. Halal secara Mutlak yaitu hadroh / rebana.
3. Khilaf / berbeda pendapat yaitu alat musik lainnya.II. syair yg diucapkannya.
bila untaian lagunya itu menjurus pada maksiat maka haram hukumnya dengan alat musik apapun,bila untaian lagunya menjurus pada kebaikan maka halal untuk selain menggunakan mizmar, dan ikhtilaf bila dengan alat musik lainnya, dan halal bila dengan hadroh.
mengenai Gitar maka sebagian besar ulama mengharamkannya karena alat musik petik. namun ada yg menghalalkannya walau sebagian kecil
selain gitar dan mizmar, seperti Organ, dlsb ikhtilaf para fuqaha dalam halal dan haramnya, ada yg menghalalkan ada yg mengharamkan,
sebagian mengharamkan
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.