Home › Forums › Forum Masalah Umum › Hukum Nonton TV
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 18 years, 10 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
November 23, 2005 at 10:11 pm #71746907M Haidar BasyaruddinParticipant
Ass Wr Wb.
Semoga Allah Swt. Dan Rosulullah Tak pernah Putus Menerangi sanubari ini dengan Kelembutan dan kasih sayangnya.
Pertanyaan nya:
1. Apa Hukum Nonton TV?
2. Dalam Dunia Per TVan Lebih cenderung Mudaratnya daripada maslahatnya. apa boleh kita nonton TV atas faktor hiburan semata?
3. Bahkan Orang sering terlena dalam TVnya daripada Ibadahnya. sampai sampai lupa pada ibadahnya. Bagaimana pandangan Hb Terhadap dunia Per Televisian padasaat ini?Mohon Nasehat dan pandangannya.
Wassalam.
MHB.AkpNovember 26, 2005 at 7:11 am #71746919Munzir AlmusawaParticipant[b]Alaikum salam warahmatullah wabarakaatuh,
Allah melimpahkan atas anda keberkahan dan kemuliaan Nya atas perhatian anda pada Website iniMenonton tv adalah memusatkan perhatian melihat sebuah kotak yg bersuara dan bergambar.. demikian Kaidahnya, hukumnya bisa menjadi lima.
– Melihatnya bersama keluarga dan menenangkan diri dengan melihat pemandangan Alam, kemuliaan Allah, keajaiban hewan hewan dan tetumbuhan, dan bertafakkur alam, maka hukumnya sunnah
– Melihatnya tanpa ada manfaat sekedar iseng dan tidak melupakannya dari Dzikrullah maka hukumnya mubah saja.
– bila ia terlena dari dzikrullah maka hukumnya Makruh karena Laghwu
– bila itu menyebabkannya melanggar syariah, misalnya terlupakan waktu shalat, atau didalam acaranya terdapat hal hal yg haram untuk dilihat dan didengar atau terlupakan dari Ibadah wajib lainnya maka hukumnya haram
– bila ia melihat tv untuk belajar ilmu pengetahuan islam, misalnya fiqih, atau belajar cara shalat atau mempelajari manasik haji, adab pada suami atau istri, maka hukumnya wajib sebagaimana wajibnya menuntut ilmu.
Untuk televisi zaman sekarang ini menurut saya jauh lebih buruk dari keluar dan berputar di tempat maksiat, karena dengan duduk dirumah, menonton TV itu kita sudah mengunjungi Panggung Dangdut, Arena Diskotek, menonton konser, menyaksikan aurat, menyenangi orang kafir, mengetahui aib orang dan mempelajari aib orang, mengetahui kejahatan orang, membenci, mungkin turut mencaci orang yg belum tentu bersalah, mengagumi orang yg mungkin sangat tak pantas dikagumi dan banyak lagi.Lalu apalagi yg anda inginkan dengan menontonnya?, anda telah mengunjungi seluruh tempat maksiat, konser, panggung, diskotek, silaturahmi ke tempat2 para ahli maksiat dan memasuki beratus ratus pintu dosa dalam beberapa menit.
Namun walaupun tak memungkiri ada juga kebaikannya sebagaimana diatas. Wallahu a?lam[/b] -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.