Home › Forums › Forum Masalah Umum › HUKUM PAJAK DLM AGAMA
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 17 years, 6 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 4, 2007 at 9:09 am #80176766MUKMIN HANAFIParticipant
ASSALAMU \’ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
Habib Munzir yg saya hormati,,,semoga Allah melimpahkan Rahmatnya yg luas kpd kita sekaliann..
begini..sekarang orang atau badan hukum dikenakan wajib pajak kepada negara..dalam perhitungannya saya sering menyaksikan teman saya bikin lapaoran yg tidak sesuai..(perusahaan kan ngga mau rugi bayar pajak banayk2)..alasannay klo benar kita yg tekor, terus uangnya juga di korupsi sama penyelenggara pajak..jd bagaimana mensurut islam atas hukum pajak tersebut…wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuhSeptember 5, 2007 at 2:09 pm #80176828MUKMIN HANAFIParticipantkalau tidak diakui oleh syariah..apakah boleh mengurangi kewajiban membayar pajak dari yg di atur oleh pemerintah…karean spsrt yg diberitakan anggaran kita sering bocor ( di korupsi) padahal itu bersumber dari wajib pajak…
September 5, 2007 at 2:09 pm #80176824Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
hukum pajak ini tak diakui dalam islam, namun kita muslimin diharamkan memberontak pada pemerintahan yg dipimpin orang muslim (walau ia dhalim misalnya), nah.. dari kedua hal yg bertentangan ini kita dapat mengambil jalan tengah,karena membayar pajak tak pernah diakui oleh syariah, dan memberontak terhadap pemerintah yg dipimpin oleh muslim adalah dilarang syariah pula,
maka kita mengambil jalan tengah, yaitu agar jangan perbuatan itu merugikan orang lain, maka selama hal itu merugikan orang lain, atau ada orang yg didholimi atau dirugikan maka hal itu menjadi dosa, bila tidak maka tidak menjadi dosa, dan kitapun tak perlu memberontak pada pemerintah agar pajak tidak perlu diberlakukan,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wassalam
September 5, 2007 at 4:09 pm #80176847Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
berikhtilaf para fuqaha kita tentang hal itu, sebagian berpendapat hal itu berupa penipuan dan perbuatan munkar, namun sebagian lainnya mengatakan pajak tidak ada hukum syariah tuk membayarnya, maka sebisanya untuk dihindari, karena bersedekah lebih berhak dilakukan daripada pajak, namun hal ini jika tak dirisaukan akibatnya.maka selama bisa dihindari maka hindarilah, dan jika risau akan membawa sangsi maka bayarkanlah, karena membayar demi keselamatan adalah hal yg masyru\’.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wassalam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.