Home Forums Forum Masalah Umum Hukum Pajak

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #117189075
    Muhammad
    Participant

    Assalamu\’alaikum Wr. Wb

    Curahan Rahmat & Kelembutan Allah SWT semoga selalu tercurah untuk guruku yg mulia al Mukarrom al Alim ak Habib Munzir al Musawa dan keluarga.

    Habib kalau dalam sebuah kantor yg belum go public, umumnya mereka melaporkan laporan pajaknya ke Dirjen pajak tidaklah apa adanya, ada data yang tidak dilaporkan. Kesimpulannya Penghasilan perusahaan misalnya 5 juta dilaporkan hanya 1 juta saja. Sehingga bayar pajaknya lebih kecil. Maaf habib disisi lain pajak itu sendiri tidak ada dalam Islam lantas bagaimana status orang yg memanipulasi data ini habib ?

    Maaf kalau pertanyaannya kurang berkenan.

    Wassalamu\’alaikum Wr.Wb

    #117189081
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kasih sayang dan Inayah Nya swt semoga selalu menyejukkan hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    merugikan orang lain hukumnya dosa, menipu orang muslim hukumnya dosa pula, dan mengenai ia memanipulasi pajak itu jika ia lakukan karena tidak setuju dg pajak yg memang tak pernah ada dalam syariah islam, maka ia spekulasi untuk bertanggungjawab dihadapan Allah,

    saran saya hal itu dihindari, karena bisa membawa mudharrat dan merugikan orang lain, bagian pengawasan pajak akan dihukum atau dipecat jika atasannya mengetahui bahwa pengawasannya tidak benar, maka hal ini walau belum tentu terjadi, sudah merupakan perbuatan yg merugikan orang lain,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.