alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kasih sayang dan Inayah Nya swt semoga selalu menyejukkan hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
merugikan orang lain hukumnya dosa, menipu orang muslim hukumnya dosa pula, dan mengenai ia memanipulasi pajak itu jika ia lakukan karena tidak setuju dg pajak yg memang tak pernah ada dalam syariah islam, maka ia spekulasi untuk bertanggungjawab dihadapan Allah,
saran saya hal itu dihindari, karena bisa membawa mudharrat dan merugikan orang lain, bagian pengawasan pajak akan dihukum atau dipecat jika atasannya mengetahui bahwa pengawasannya tidak benar, maka hal ini walau belum tentu terjadi, sudah merupakan perbuatan yg merugikan orang lain,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam