Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Keberkahan dan keluhuran Nya swt hidup semoga selalu menghiasi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai berpegangan tangan ini tentunya bersentuhan antara dua manusa lawan jenis yg bukan muhrim sudah tak dibenarkan agama,
namun kini pelarangan itu menjadi Jumhur seluruh madzhab bila sudah berubah menjadi gandengan tangan, karena hal itu menjurus pada syahwat, kemesraan dan birahi, dan hal itu telah diwanti wanti oleh Allah swt dalam firman Nya : \"Janganlah kau dekati Zina\", dekati disini tentunya bukan zina, namun hal hal yg mendekatkan kita pada perbuatan zina,
demikian besarnya kasih sayang Allah dan perhatian Nya swt kepada kita untuk melindungi kita dari perbuatan zina, hingga Allah swt melarang kita mendekati zina, karena Allah tahu, perbuatan yg membangkitkan syahwat itu bila makin didekati maka makin sulit menghindarinya.
mengenai berpacaran memang islam tak mengenal hal ini saudaraku, namun bila kita terjebak untuk belum mampu menghindarinya, maka solusinya adalah menjaga berduaan di tempat tempat yg sepi, menghindari jalan berdua di malam hari, dan berusaha membatasi saat saat jumpa agar selalu ditempat ramai, hingga kesopanan dan norma syariah tetap terjaga dh sendirinya.
dan.. segeralah menikah.. maka sempurnalah iman kita Insya Allah..
demikian saudaraku yg kumuliakan,
semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam