Home Forums Forum Masalah Umum hukum pembangunan masjid

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #212963769
    Anonymous
    Inactive

    Assalamualaikum habib .

    habib saya minta doanya , agar selalu dikuatkan iman islam saya dan semoga segala hajat saya dunia dan akhirat dikabulkan oleh Allah SWT .
    Habib nama saya rijwan , saya mau bertanya kepada habib . Apakah hukumnya bila ada sebuah masjid yg dibangun di atas tanah pemakaman umat muslim ? di dekat rumah saya ada masjid yg dibangun di atas tanah pemakaman umat muslim . dan ketika pembangunan masjid tersebut , galian tanahnya tidk terlalu dalam ,sehingga masih terlihat kain kaffan yg msh terlihat . Namun masjid tersebut kini sudah berdiri, banyak orang yg mengatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan oleh syariat , sehingga banyak pula warga yg enggan memakmurkan masjid tersebut . saya sebagai remaja masjid tersebutpun ikut bingung dan resah akan hal ini . mohon penjelasanya habib .
    terimakasih.
    semoga Allah SWT senantiasa menyehatkan habib beserta keluarga , saya rindu kpd habib . Semoga habib dapat menghadiri majelis\" rutin seperti dulu lg . Aminn

    #212963806
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara dalam kemuliaan

    terimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah lebih agung dari doa, Rasul saw bersabda: Tiadalah seorang muslim berdoa untuk saudara muslimnya kecuali malaikat berkata : amin dan bagimu seperti doamu pada saudaramu (Shahih Muslim)

    saudaraku yg kucintai, membangun rumah atau bangunan diatas kuburan boleh saja asal kuburan itu sudah lama, namun jika pekubura umum yg baru haram menggalinya dan memindahkan jasadnya
    ]
    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    coba ajukan ke MUI atau pengadilan agama untuk menghukminya apakah boleh atau idak, keputusan pengadilan agama kita akui, dan masyarakat tidak bertengkar lagi

    dan jangan Lupa membaca Aqur\’an, jangan lewatkan seharipun tanpa membaca Alqur\’an jadikan bacaan yg paling anda senangi, berkata Imam Ahmad bin Hanbal, Cinta Allah besar pada pecinta Alqur\’an, dengan memahamainya atau tidak dg memahaminya.

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.