Home › Forums › Forum Masalah Umum › Hukum perdagangan saham
- This topic has 7 replies, 3 voices, and was last updated 18 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
October 10, 2006 at 10:10 am #72514274moh. ciptoParticipant
Assalamualaikum wr.wb.
Sebelumnya salam kenal semuanya.
Semoga Allah selalu mencurahkan rahmatnya untuk kita semua, terutama utk habib munzir al-musawa ini berkat usahanya menghidupkan kembali sunnah-sunnah Baginda Rasulullah SAW dlm kehidupan kt sehari2. Amin…Pd kesempatan ini saya ingin menanyakan apa hukumnya untuk investor dan trader yang melakukan perdagangan saham online (hangseng index, nikkei, maupun forex) yg dlm melakukan pekerjaannya mencari keuntungan brdsrkan angka2 yg dikeluarkan melalui komputer. Dan kalau ada dalilnya bisakah dikemukakan?
Wassalam,
Jazzakumullah Khairankatsiraan…
October 16, 2006 at 12:10 am #72514346moh. ciptoParticipantass.wr.wb habib…
ane msh nunggu nih jawabannya..
sukran katsiraan
October 16, 2006 at 4:10 pm #72514354wiraMemberAfwan bib, mungkin ini bisa dijadiin bahan referensi antum dalam menjawab.
http://15menit.com/faq.phpsemoga link tersebut bisa membantu antum dalam menjawab masalah ini, mengingat saya juga skrg bekerja diperusahaan yg ada kaitannya dengan hal ini.
October 16, 2006 at 5:10 pm #72514355Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Lailatulqadar semoga melimpah kepada anda dan keluarga,
saya masih mengumpulkan data data dari dalam dan luar negeri untuk membahas masalah baru ini, ada beberapa pendapat yg mengharamkan karena ada unsur riba, ada pendapat memperbolehkan dengan alasan itu adalah modal saham, namun yg saya masih belum jelas apakah hal itu sah sebagai Tijarah /perdagangan yg diakui oleh syariah islam atau tidak?, dan jalan tengah dari kedua pendapat ini manakah yg lebih dominan untuk diikuti, saya butuh mengadakan penelitian lebih mendalam dalam hal ini, dan waktu saya sangat sempit sekali.
Insya Allah dalam beberapa hari ini jawaban telah saya simpulkan.
wallahu a\’lam
October 17, 2006 at 6:10 pm #72514364moh. ciptoParticipant[b]munzir tulis:[/b]
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Cahaya kemuliaan Lailatulqadar semoga melimpah kepada anda dan keluarga,
saya masih mengumpulkan data data dari dalam dan luar negeri untuk membahas masalah baru ini, ada beberapa pendapat yg mengharamkan karena ada unsur riba, ada pendapat memperbolehkan dengan alasan itu adalah modal saham, namun yg saya masih belum jelas apakah hal itu sah sebagai Tijarah /perdagangan yg diakui oleh syariah islam atau tidak?, dan jalan tengah dari kedua pendapat ini manakah yg lebih dominan untuk diikuti, saya butuh mengadakan penelitian lebih mendalam dalam hal ini, dan waktu saya sangat sempit sekali.
Insya Allah dalam beberapa hari ini jawaban telah saya simpulkan.
wallahu a\’lam[/quote]
alhamdulillah ada respon dr habib munzir.
insya Allah ane tunggu jawabannya ya bib biar lbh afdol kl yg nanggepin habib langsung.wassalam,
October 19, 2006 at 7:10 am #72514379Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan hari hari puncak kemuliaan Ramadhan semoga melimpah kepada anda dan keluarga,
mengenai saham ini terdapat Ikhtilaf dalam madzhab Imam Syafii, namun kita dapat mengambil pendapat Imam Nawawi (yg juga bermadzhabjkan syafii) dengan dikiaskan pada Mu\’aathaah, yaitu suatu perjanjian dagang yg tidak menggunakan akad dan pertemuan, menurut Imam Nawawi keseluruhan macam perdagangan sah dengan cara Mu\’aathaah, namun sebagian besar Fuqaha Madzhab syafii mengatakan bahwa Mu\’aathaah hanya untuk hal hal yg tidak berharga, seperti barang barang murah.
namun jelas kita dapat mengambil pendapat Imam Nawawi rahimahullah yg juga seorang muhaddits besar, bahwa Mu\’athaah di sahkan dalam segala jenis perdagangan, termasuk diantaranya syirkah (serikat modal dagang/bursa saham)
wallahu a\’lam
October 19, 2006 at 7:10 pm #72514389moh. ciptoParticipant[b]munzir tulis:[/b]
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Cahaya kemuliaan hari hari puncak kemuliaan Ramadhan semoga melimpah kepada anda dan keluarga,
mengenai saham ini terdapat Ikhtilaf dalam madzhab Imam Syafii, namun kita dapat mengambil pendapat Imam Nawawi (yg juga bermadzhabjkan syafii) dengan dikiaskan pada Mu\’aathaah, yaitu suatu perjanjian dagang yg tidak menggunakan akad dan pertemuan, menurut Imam Nawawi keseluruhan macam perdagangan sah dengan cara Mu\’aathaah, namun sebagian besar Fuqaha Madzhab syafii mengatakan bahwa Mu\’aathaah hanya untuk hal hal yg tidak berharga, seperti barang barang murah.
namun jelas kita dapat mengambil pendapat Imam Nawawi rahimahullah yg juga seorang muhaddits besar, bahwa Mu\’athaah di sahkan dalam segala jenis perdagangan, termasuk diantaranya syirkah (serikat modal dagang/bursa saham)
wallahu a\’lam[/quote]
alhamdulillah,
terima kasih atas jawabannya dari yg mulia habib munzir al-musawa.
paling tidak sekarang ini ane tdk ada keragu-raguan lagi dlm melakukan pekerjaan ane ini dan insya Allah selalu dlm bimbingan dan rahmat Allah SWT.
semoga habib munzir selalu diberi kemudahan & keluasan ilmu dlm menjalankan syi\’ar islam ini. Amin ya rabbal alaaminwassalamualaikum wr.wb.
October 20, 2006 at 4:10 pm #72514402Munzir AlmusawaParticipantBarakallahufiikum
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.