Home Forums Forum Masalah Fiqih Hukum Perkawinan

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #77213951
    alie saifuddin
    Participant

    Assalamu\’alaikum Wr. Wb.
    Habib yang saya hormati semoga Alloh SWT senantiasa memberikan Rahmat kepada Habib dan keluarga.
    Dalam rubrik ini saya mau menanyakan beberapa hal antara lain :
    1. Bagaimana hukumnya menceraikan istri dengan alasan antara lain :
    a. Istri sering utang tanpa sepengetahuan suami
    b. Istri keuar rumah tanpa izin suami
    c. Istri tidak menghormati keluarga suami
    d. Istri sering membantah bila dinasehati
    Dengan pertimbangan tersebut, suami bermaksud menceraikan istrinya akan tetapi istrinya tidak mau dengan alasan masih cinta dan anaknya masih kecil-kecil.
    2. Bagaimana hukumnya bila suami kawin lagi dan punya anak tanpa sepengetahuan dan seizin istri pertama

    Syukron,
    Wassalamu\’alaikum Wr. Wb.

    #77213976
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kesejukan sanubari semoga selalu mengiringi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. Mencerai istri adalah diperbolehkan, dengan ada sebab atau tanpa ada sebab apa apa pun diperbolehkan, demikian secara syariah, namun tentunya bila kita berbuat dhalim atasnya maka kita terkena dosa, namun perceraiannya sah dalam syariah walau tanpa sebab,
    Banyak juga terjadi perceraian yg tanpa sebab, misalnya saling sepakat tuk bercerai, atau begitu saja dan merasa tak saling cocok, atau sebab sebab yg non syar’i.

    Kalau saya melihat alasan alasan anda mulai a sampai d, secara syariah istri yg seperti itu dinamai Nasyizah, dan istri Nasyizah ini tidak wajib suami menafkahinya, bila suami mempunyai istri lebih dari satu maka tidak wajib adil / disamakan dengan istri yg lainnya, misalnya pada istri yg satu, suami padanya dua hari, lalu istri kedua demikian, namun pada Istri nasyizah tidak wajib berlaku adil, dan bila ia wafat maka suami tak wajib mengeluarkan harta untuk kafan dan pemakamannya.

    Tentunya kembali pada penjelasan saya diatas, bahwa suami boleh mencari istri walau tanpa sebab, namun akan terkena dosa bila ia berbuat dholim, bila melihat poin poin yg anda sebutkan maka hukum tetap tak berubah, boleh saja mencerainya walau tanpa sebab apalagi bila ada sebabnya.

    Perceraian secara syariah islam tidak mesti dg izin istri, sebagaimana ayah kandung boleh menikahkan putrinya tanpa seizin sang anak.

    Kesimpulannya saudaraku, anda dapat memilih salah satu
    a. tidak mencerainya.
    Yaitu bila anda merasa mampu memperbaiki keadaan istri anda, maka alangkah baiknya anda mendidik dan memperbaiki keadaannya, alangkah agungnya pahala anda,

    b. mencerainya.
    Dengan pertimbangan bahwa anda tak mau spekulasi, bila anda berusaha mendidik istri beresiko, bila berhasil maka Alhamdulillah, bila tak berhasil maka efeknya adalah pada anak anak anda, maka anda mencerainya demi menyelamatkan keturunan anda dari tarbiyah yg buruk dari ibu yg demikian, lalu anda menikah lagi dg maksud mencari ibu yg dapat mengasuh keturunan anda dan mengenalkan Tarbiyah suci pada keturunan anda, karena anda bertanggungjawab atas tarbiyah anak anak anda, dan mencarikan ibu pengasuh yg baik untuk anak anak anda adalah juga suatu cara untuk menyelamatkan istri anda, karena ia akan kena tuntutan pula di hari kiamat bila mendidik anak dg tarbiyah yg buruk, sebaliknya bila anak anaknya shalih walaupun bukan tarbiyah dari ibu kandungnya, maka Insya Allah anak anak yg shalih itu dapat menyelamatkan ibunya di hari kiamat.

    2. menikah dg istri kedua sah hukumnya tanpa meminta izin kepada istri pertama.
    Sebagaimana seorang lelaki tak wajib meminta izin ayah ibunya untuk menikah, yg wajib meminta izin adalah anak wanita, mestilah walinya mengizinkan, namun pria tak perlu izin walinya untuk menikah.

    Namun sebagaimana walaupun seorang pria boleh / sah menikah dengan seorang wanita tanpa memberitahu ayah ibunya, namun seyogyanya ia dari segi adab kepada orang tua yg telah mendidiknya sejak kecil, sepantasnya ia tak menikah kecuali dg restu ayah ibunya, ini adalah dari segi Birrul walidain, bukan dari segi hukum.

    Demikian pula suami yg akan berpoligami, tak mesti meminta persetujuan istri pertamanya, secara hukum Islam nikah nya sah, namun tentunya seyogyanya secara akhlak dan adab ia memberitahukan pada istrinya, karena telah seperjuangan dari awal bersama, dan kalau toh niat poligaminya baik maka selayaknya istri yg baik pun akan menerima

    tidak wajib secara hukum, namun sebaiknya ia memberitahukannya.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam rahmat Nya swt selalu,

    Wallahu a’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.