Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
secara konteks pertanyaan anda, hal itu jelas riba, walau dibolehkan seseorang meminjam uang lalu ketika mengembalikannya ia menambahkan berupa hadiah terimakasih pada yg meminjaminya, namun bila dg perjanjian persentase bunga maka tentu itu riba, anda cobalah minta penjelasan secara syariah lebih jelas pada Bank Syariah itu, bagaimana mereka memberlakukan hal itu, atas dasar hukum apakah dan alasan apakah yg membuat mereka memberlakukan itu.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam