Home Forums Forum Masalah Fiqih hukum pinjaman uang di Bank Syariah

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #162713676
    siti chaerunisa
    Participant

    Assalamu \’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Semoga Habibana dan keluarga selalu dalam limpahan rahmat Allah SWT,Amiin

    alhamdulillah akhirnya saya mendapatkan quota untuk menanyakan sesuatu dengan Habib.

    Begini Habib, bagaimana hukumnya meminjam uang di Bank Syariah dengan nominal tertentu tetapi saat pembayaran terjadi penambahan nilai dari nominal tersebut?

    Ilustrasinya seperti ini, saya meminjam uang sebesar 10 juta. pengembaliannya menjadi 12 juta dan dicicil selama satu tahun. pinjaman uang tersebut tanpa jaminan. apakah ini sudah sesuai dengan syariah atau masih dalam kategori riba?

    Terima kasih banyak Bib atas jawabannya dan saya sangat menunggu kejelasan dari permasalahan di atas.

    wassalamu \’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    #162713692
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    secara konteks pertanyaan anda, hal itu jelas riba, walau dibolehkan seseorang meminjam uang lalu ketika mengembalikannya ia menambahkan berupa hadiah terimakasih pada yg meminjaminya, namun bila dg perjanjian persentase bunga maka tentu itu riba, anda cobalah minta penjelasan secara syariah lebih jelas pada Bank Syariah itu, bagaimana mereka memberlakukan hal itu, atas dasar hukum apakah dan alasan apakah yg membuat mereka memberlakukan itu.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.