Home Forums Forum Masalah Umum hukum pinjaman

Viewing 3 posts - 1 through 3 (of 3 total)
  • Author
    Posts
  • #75832292
    DEWI TITI PRATITIS
    Participant

    assalamu\’alaikum wr. wb

    Semoga Allah SWT selalu memberikan rahmat & berkahNya kepada kita semua kaum muslimin, amin

    bib, apa hukumnya jika kita pinjam meminjam barang or uang di bank yang ada bunganya atau membeli barang secara kredit seperti: beli motor secara kredit atau pinjam uang di bank atau yang sejenis itu lah bib ???? saya bingung kalimat tepatnya gimana.

    makasih ya bib, wassalamu\’alaikum wr.wb

    #75832341
    DEWI TITI PRATITIS
    Participant

    assalamu\’alaikum wr.wb

    Habib Munzir yang selalu di muliakan Allah SWT….

    bib, gmana mengenai jawaban atas pertanyaan saya ??? karena sampai sekarang saya masih menunggunya ??? tolong ya bib, jika berkenan jawab pertanyaan saya tentang pinjaman secepatnya.

    wassalamu\’alaikum wr.wb

    #75832355
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya kemuliaan Nya swt semoga selalu berpijar menerangi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    beribu maaf atas keterlambatan saya, sungguh tak ada maksud tuk menunda nunda jawaban tu anda, cuma saya sering terlewat karena kealpaan saya, barangkali kacamata ini sudah mesti diganti, beribu maaf.

    mengenai pinjaman itu tentunya adalah riba hukumnya, demikian pula kredit, maka semampunya dihindari, namun bila kita terjebak hingga tak bisa lagi menghindarinya maka hal itu diharapkan ada pertimbangan pengampunan Allah swt.

    mengenai kredit selama tak ada perjanjian bila terlambat membayar maka harus menambah bunga, maka bukan riba.

    juga diysaratkan saat transaksi tidak disebutkan bunga sekian sekian..

    contohnya transaksi riba : \"saya beli mobil ini dengan harga 100 juta, dengan cicilan selama dua tahun, dengan membayar bunganya setiap bulan sekian maka harganya menjadi 120 juta\".

    contoh transaksi kredit yg bukan riba : \"saya beli mobil ini dengan harga 120 juta dengan cicilan 2 tahun\". (tanpa menyebut bunga sekian sekiannya, atau menyebut bila cash 100 juta bila kredit 120 juta)

    demikian saudaraku yg kumuliakan, maaf saya meringkas jawaba karena saya m enjawab dari Kualalumpur malaysia,

    bila anda ada yg belum jelas anda dapat menanyakan lagi

    beribu maaf saudaraku, mohon doa,

    wassalam

Viewing 3 posts - 1 through 3 (of 3 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.