Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › hukum potong sapi
- This topic has 8 replies, 6 voices, and was last updated 16 years, 3 months ago by Fauzan.
-
AuthorPosts
-
January 9, 2007 at 5:01 pm #73087021ahmad yaminParticipant
assalamualaikum…ana mau nanya boleh ngga kita memakan daging sapi yg di potong oleh orang dalam keadaan mabuk…syukron..
January 10, 2007 at 6:01 am #73087035Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmat Nya semoga selalu menghiasi hari hari anda,
sembelihan orang yg mabuk sah hukumnya dan halal untuk dimakan, karena tidak disyaratkan niat (yg membutuhkan kesadaran) dalam penyembelihan, sebagaimana jual beli yg juga sah bila dilakukan oleh orang yg mabuk.
wallahu a\’lam
January 17, 2007 at 1:01 am #73087133ArieParticipantmaaf Bib tp kl orang mabukkan ada kemungkinan besar tidak membaca bismilah (ato menyebut nama Allah).Kl yg pernah saya denger (maaf kl salah), kl orang yg tidak membaca basmalah dagingnya haram dimakan.Mohon diluruskan kl ada kesalahan.
Sukron.[b]Jazzakumullah Khoiron Katsiron fi dunya wal akhiroh[/b].
January 17, 2007 at 10:01 pm #73087144Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan semoga selalu menghiasi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan, Rasul saw suatu kali ditanya : Wahai Rasulullah, bolehkah kami memakan daging sembelihan yg kami tak yakin dibacakan basmalah padanya?, Rasul saw menjawab : maka makanlah dengan mengucapkan basamalah padanya (shahih Bukhari)
hadits ini menunjukkan kebolehan hal tsb.
wallahu a\’lam
October 20, 2008 at 6:10 pm #73103798wahyu prabowoParticipantAssalamu\’alaikum warrohmatullah,
Apakabar Habibana Munzir? Semoga antum dan keluarga dalam keadaan sehat wal afiat.
Alhamdulillah, minggu depan saya akan mulai bertugas sebagai penyembelih kambing halal di sini insyaAllah. Saya mohon penjelasan habib untuk fiqih dari penyembelihan hewan, khususnya kambing. Apakah syarat atau hal\" yg wajib, mana yg haram dan yg disunnahkan.
Terimakasih Atas perhatian Habib. Semoga Allah selalu melindungi habib dan keluarga.
Salam ridu
October 21, 2008 at 5:10 pm #73103835Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
saudaraku yg kumuliakan,
semoga anda di Perth dalam limpahan kemudahan dan keluasan,mas wahyu tercinta, disunnahkan dalam menyembelih mengucap basmalah, namun jika tidak mengucap basmalah pun boleh dan halal dimakan orang selama penyembelih adalah orang islam, dan sunnah menajamkan pisau penyembelih, dan buatlah posisi hewan tidak terlalu sakit, ikatan yg erat namun tidak menyakitkan, posisi yg tidak membuatnya tegang dan menambah sakitnya,
hal yg sunnah dalam penyembelihan adalah membuatnya cepat mati dan berusaha mengurangkan lamanya sakit atasnya semampunya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
October 21, 2008 at 7:10 pm #73103846Gerryandi AkbarParticipantAssalaamu\’alaikum bib…
cm mo nambahin…bagaimana klo kita tinggal di negara yang mayoritas penduduknya non muslim. dan sangat yakin bahwa penyembelihnya pun orang non muslim. jadinya makanan yg kita makan gmn tu bib?
trus, penjelasan di Al-Qur\’an tentang menyembelih hewan tanpa menyebut nama Allah maka haram dagingnya (maaf klo keliru). tolong jelasin maksud & tafsir nya bib…
Syukron Katsiron.
Jazakallah Khair…Wassalaamu\’alaikum
October 21, 2008 at 7:10 pm #73103844wahyu prabowoParticipantTerimakasih atas kesempatan dan penjelasan Habibana Munzir.
Amin, jazakallah atas doa antum, dan semoga antum dan keluarga pun demikian.
Ya habib adakah aturan untuk menghadapkan hewan tsb ke arah kiblat?
October 23, 2008 at 6:10 pm #73103857FauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]6. sebaiknya anda tak menyentuh makanan trsb, walaupun ada pendapat yg mengatakan jika tidak yakin maka boleh memakannnya dengan mengucap basmalah saat memakannya, sebagaimana riwayat hadits shahih Bukhari bahwa para sahabat mengadukan makanan yg disembelih oleh orang badui, yg tak diketahui muslim atau bukan, maka Rasul saw bersabda : engkau ucapkanlah basmalah dan makanlah.
namun sebagian besar ulama mengatakan itu adalah untuk mereka yg diwilayah muslimin, bukan wilayah mayoritas muslimin,
sembelihan orang Nasrani dan Yahudi ada yg memperbolehkannya,
dan ada pendapat yg memperbolehkan memakan semua sembelihan, asalkan bukan sembelihan yg disembelih untuk sesembahan.
anda dapat memilih pendapat diatas, namun pendapa terkuat, dalam madzhab syafii bahwa hal itu tak diperkenankan, yaitu jika di negeri mayoritas non muslim,
walau ada pendapat pendapat lainnya sbgmn keterangan diatas
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=11642〈=id#11642[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keluhuran semoga selalu melimpah kepada anda dan keluarga,
mengenai diharamkannya hewan itu merupakan perintah Allah swt sebagaimana firman Nya : \"Sungguh diharamkan atas kalian memakan bangkai, daging babi dan juga apa apa yg disembelih bukan dengan nama Allah..\" (Al Baqarah 173), demikian pula ayat yg sama pada QS Al Maidah 3, dan QS An Nahl 115.
demikian secara hukum islam, namun kita memahami bahwqa segala yg diharamkan Allah adalah hal yg membawa mudharrat pada manusia, sebagaimana penjelasan Allah ketika orang orang bertanya tentang apasaja yg dihalalkan maka Allah swt menjelaskan : \"Mereka bertanya tentang apasaja yg dihalalkan atas mereka, katakanlah yg dihalalkan atas mereka adalah yg baik baik\" (Al Maidah 4),
dengan ayat ini kita memahami bahwa segala yg diharamkan Allah adalah yg buruk bagi kita.wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=1191&lang=id#1191Wassalam,
AdminIII -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.