Hukum Rajam
Home › Forums › Forum Masalah Tauhid › Hukum Rajam
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 13 years, 7 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 2, 2007 at 2:08 pm #78589811Muhammad AliParticipant
Assalamulaikum Wrb.
Habib, ana mau tanya nih mengenai masalah hukum rajam ,yaitu RAJAM bagi pezinah yang sudah menikah. Apakah dasarnya menjalankan RAJAM? Al Quran atau Hadist? Ada yang mengatakan (misalnya Umar bin Khattab) bahwa RAJAM dulu ada di Al Quran dan sudah menjadi bagian dari hafalan Al Quran. Tetapi kita tidak bisa menemukan lagi ayat tsb, jadi terpaksa para ulama menggunakan hadist untuk merajam.
Mohon penjelasannya Habib dengan masalah ini terutama mengenai keterangan Saidina Umar tentang ayat rajam yg pernah di hapal tsb.Terima kasih
Muhamad Ali
August 4, 2007 at 3:08 pm #78589832Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Keridhoan Ny swt semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Rajam adalah berdasarkan hadits shahih, sebagaimana diriwayatkan pd shahih Bukhari hadits no.4969, 4970, dan banyak lagi.Tentunya bila dari Alqur’an maka mestilah tercantum pada Alqur’an dan tak mungkin tak termaktub pada kitabullah,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam Kebahagiaan selalu,posisi saya di singapura, mohon doa
wassalam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Tauhid’ is closed to new topics and replies.