Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Hukum Rokok bagi Muslim
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 7 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 6, 2008 at 9:05 am #102205289Mohammad LutfiParticipant
Afwan yaa Habibana Munzir Al-Musawa yang dirahmati ALLAH
Ass, Wr Wb
ana ingin bertanya apa hukumnya rokok (merokok) bagi kaum muslimin, karena ana baca di sebuah artikel http://www.halalguide.info/content/view/388/38/Fatwa-fatwa Haram Rokok. (Himpunan Fatwa Haram Merokok)
1. Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Qur\’an dan Assunah serta i\’tibar yang benar. \"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan\" (Al-Baqarah : 195)
2. Syaikh Muhammad bin Ibrahim
Rokok haram karena didalamnya ada racun. \"Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk (kotoran). (Al A\’raf : 157)
3. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda memabukkan sdh cukup jelas. hanya penjelasan tentang mabuk itu sendiri perlu penyesuaian
4. Ulama Mesir, Syiria, Saudi
Rorok haram (terlarang) dengan alasan membahayakan. Diantara yg mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmmad AsSunhawy Albahuty AlAnjakaby dan Syaikh AlMaliki Ibrahim AlQaani dari Meris, AnNajm AlGazy AlAmiry Assyafi\’i dari Syria, dan Ulama Mekkah Abdul Malik AlAshami
5. Dr. Yusuf Al Qardhawi
Rokok haram karena membahayakan.yaa Habibana dapatkah Antum memberikan jawaban yang memuaskan utk ana, dan mudah-mudahan bermanfaat utk ana khususnya dan Muslimin yang lain?
Mohon maaf sebelumnya jika terlalu panjang ..
Wass Wr Wb
May 6, 2008 at 11:05 pm #102205321Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
Allah swt berfirman : \"mereka bertanya tentang apa yg dihalalkan bagi mereka, katakanlah yg dihalalkan bagi mereka adalah yg baik baik\" (QS Almaidah 4)maka jelaslah semua yg mudharrat bagi kita diharamkan Allah swt.
namun dalam hal rokok ini ada ihtlilaf ulama karena bermanfaat membawa ketenangan, dan memang nikotin berefek demikian,
dan Nikotin tidak memabukkan, jika banyak merokok ia tidak mabuik, maka tak bisa dihukumi Muskir (memabukkan).
namun kini dibuktikan bahwa Mudharratnya lebih besar dari manfaatnya, maka jatuh hukumnya kepada haram, namun sebagian ulama kita masih mengakuinya makruh bagi mereka yg sudah menahun.
jelasnya jumhur (pendapat terbanyak) para ulama masa lalu dan masa kini yg berfatwa akan rokok, telah melarangnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.