Home Forums Forum Masalah Fiqih hukum rokok

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #95084972
    binshall
    Participant

    assalamualaikum.wr.wb segalapuji gagi allah swt tuhan semesta alam,dan sholawat dan salam tetap tercurah kan kpada junjungan kita nabi muhammad saw. yahabib apa hukum nya rokok,bagi 4 mazhab. wassalam.

    #95084991
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    Allah swt berfirman : \"mereka bertanya tentang apa yg dihalalkan bagi mereka, katakanlah yg dihalalkan bagi mereka adalah yg baik baik\" (QS Almaidah 4)

    maka jelaslah semua yg mudharrat bagi kita diharamkan Allah swt.

    namun dalam hal rokok ini ada ihtlilaf ulama karena bermanfaat membawa ketenangan, dan memang nikotin berefek demikian, namun kini dibuktikan bahwa Mudharratnya lebih besar dari manfaatnya, maka jatuh hukumnya kepada haram, namun sebagian ulama kita masih mengakuinya makruh bagi mereka yg sudah menahun.

    jelasnya jumhur (pendapat terbanyak) para ulama masa lalu dan masa kini yg berfatwa akan rokok, telah melarangnya.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #95086082
    Nurdiah Nilawati
    Participant

    [b]munzir tulis:[/b]
    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    Allah swt berfirman : \"mereka bertanya tentang apa yg dihalalkan bagi mereka, katakanlah yg dihalalkan bagi mereka adalah yg baik baik\" (QS Almaidah 4)

    maka jelaslah semua yg mudharrat bagi kita diharamkan Allah swt.

    namun dalam hal rokok ini ada ihtlilaf ulama karena bermanfaat membawa ketenangan, dan memang nikotin berefek demikian, namun kini dibuktikan bahwa Mudharratnya lebih besar dari manfaatnya, maka jatuh hukumnya kepada haram, namun sebagian ulama kita masih mengakuinya makruh bagi mereka yg sudah menahun.

    jelasnya jumhur (pendapat terbanyak) para ulama masa lalu dan masa kini yg berfatwa akan rokok, telah melarangnya.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam[/quote]

    #95086093
    Munzir Almusawa
    Participant

    adakah pertanyaan anda belum tertulis saudaraku..?

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.