Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › hukum rokok
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 16 years, 10 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
March 7, 2008 at 8:03 am #95084972binshallParticipant
assalamualaikum.wr.wb segalapuji gagi allah swt tuhan semesta alam,dan sholawat dan salam tetap tercurah kan kpada junjungan kita nabi muhammad saw. yahabib apa hukum nya rokok,bagi 4 mazhab. wassalam.
March 7, 2008 at 11:03 pm #95084991Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
Allah swt berfirman : \"mereka bertanya tentang apa yg dihalalkan bagi mereka, katakanlah yg dihalalkan bagi mereka adalah yg baik baik\" (QS Almaidah 4)maka jelaslah semua yg mudharrat bagi kita diharamkan Allah swt.
namun dalam hal rokok ini ada ihtlilaf ulama karena bermanfaat membawa ketenangan, dan memang nikotin berefek demikian, namun kini dibuktikan bahwa Mudharratnya lebih besar dari manfaatnya, maka jatuh hukumnya kepada haram, namun sebagian ulama kita masih mengakuinya makruh bagi mereka yg sudah menahun.
jelasnya jumhur (pendapat terbanyak) para ulama masa lalu dan masa kini yg berfatwa akan rokok, telah melarangnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
April 16, 2008 at 9:04 pm #95086082Nurdiah NilawatiParticipant[b]munzir tulis:[/b]
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
Allah swt berfirman : \"mereka bertanya tentang apa yg dihalalkan bagi mereka, katakanlah yg dihalalkan bagi mereka adalah yg baik baik\" (QS Almaidah 4)maka jelaslah semua yg mudharrat bagi kita diharamkan Allah swt.
namun dalam hal rokok ini ada ihtlilaf ulama karena bermanfaat membawa ketenangan, dan memang nikotin berefek demikian, namun kini dibuktikan bahwa Mudharratnya lebih besar dari manfaatnya, maka jatuh hukumnya kepada haram, namun sebagian ulama kita masih mengakuinya makruh bagi mereka yg sudah menahun.
jelasnya jumhur (pendapat terbanyak) para ulama masa lalu dan masa kini yg berfatwa akan rokok, telah melarangnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam[/quote]
April 17, 2008 at 7:04 pm #95086093Munzir AlmusawaParticipantadakah pertanyaan anda belum tertulis saudaraku..?
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.