Home › Forums › Forum Masalah Umum › hukum shalat jum\’at
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 17 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
June 15, 2007 at 3:06 pm #76650094LIZA FIRMANSYAHParticipant
assalamu\’alaikum wr. wb
Semoga cahaya kemuliaan selalu menerangi hari – hari habib dan keluarga
bib, saya bekerja di bidang jasa / restaurant. Dulu ketika saya ditempatkan di salah satu restaurant kami yang berada di pusat perbelanjaan / mall saya masih bisa shalat jum\’at dan di ijinkan oleh atasan saya. Tapi sekarang tempat kerja saya di daerah perkantoran, dimana untuk shalat jum\’at kami di buatkan schedule / bergilir yang mana dalam 1 bulan baru saya mendapatkan giliran shalat jum\’at. Yang akhirnya membuat saya tuk selalu berbohong jika ingin shalat jum\’at / main kucing – kucingan, karena menurut sepengetahuan saya kita akan menjadi kafir jikalau meninggalkan shalat jum\’at 3x berturut – turut.
Jadi bagaimana hukumnya shalat jum\’at saya, karena saya harus berbohong dulu jika ingin shalat jum\’at ?wassalamu\’alaikum wr.wb
June 16, 2007 at 2:06 pm #76650125Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan semoga seklalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
dalam hal itu, yaitu terjebak dalam dua pilihan yg keduanya adalah dosa, yaitu meninggalkan shalat jumat, atau melakukannya namun harus dengan berdusta.saran saya, anda mempunyai beberapa cara :
1. anda berusaha menjelaskan pada manager anda untuk memahami hukum islam, paling tidak ia memberi kesempatan 2X sebulan untuk shalat jumat.2. bila ia tak menerima juga maka anda berhenti dari pekerjaan itu, dan mencari pekerjaan lain yg lebih leluasa dalam beribadah, dan seandainya menganggur sekalipun jauh lebih baik dan anda dapat shalat jumat jauh lebih baik daripada anda bekerja namun terhalang dari shalat jumat, namun hal ini hanya anda lakukan bila anda hidup berkecukupan.
3. bila anda terdesak dg kebutuhan nafkah primer yg membuat anda tak mungkin meninggalkan pekerjaan, maka jangan berhenti bekerja, teruslah bekerja, namun sambil terus mencari pekerjaan lain, yg penghasilannya mungkin lebih besar, dan lebih leluasa, dan teruslah berdoa.
4. jalan yg terakhir adalah saat anda masih terus mencari pekerjaan dan anda masih bekerja di perusahaan itu maka anda mempunyai jalan pintas / pemecahan masalah yg disebut dalam syariah adalah \"akhaffu dhararain\" yaitu orang yg terjebak dan harus memilih antara dua mudharrat, maka ia memilih mudharrat yg lebih kecil,
sebagaimana anda harus memilih antara Meninggalkan Jumat, atau berdusta untuk jumat, maka dalam hukum Akhaffu dhararain ini tentunya anda memilih Jumat dg berdusta pada majikan, karena ia fasiq sebab melarang orang muslim melakukan shalat jumat, dan Allah swt memerintahkan kita untuk jangan patuh pada makhluk demi maksiat pada Alkhaliq (Allah), maka dustanya anda pada majikan adalah bentuk ketidak taatan anda pada majikan yg fasiq demi taatnya anda pada Allah.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
June 19, 2007 at 11:06 am #76650165LIZA FIRMANSYAHParticipantassalamulaikum wr.wb
semoga habib selalu di berikan kesehatan dan kemuliaan oleh Allah SWT, amin
bib, terima kasih atas jawaban yang telah habib berikan kepada antum. dan rasanya saya memilih saran habib yang no. 3 & 4, karena saya punya tanggung jawab terhadap anak & istri saya.
bib, saya minta do\’a nya semoga saya bisa cepat dapet kerja lagi yang insya allah penghasilan nya jauh lebih besar dr penghasilan saya sekarang & bisa dapat atasan yang baik dimana saya bisa lebih leluasa tuk beribadahwassalamu\’alaikum wr. wb
June 19, 2007 at 6:06 pm #76650174Munzir AlmusawaParticipantYassarallahulakum… Yassarallahulakum… Yassarallahulakum…, semoga Allah melimpahkan kemudahkannya untuk anda. amiin
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.